SURABAYA (Realita)– Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo Prawira Yudha, dan Intan Tri Damayanti, kembali menyita perhatian publik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada keduanya, sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis, Erly Soelistyarini, berdasarkan Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 9 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Erly menjelaskan pertimbangan Majelis dalam menjatuhkan putusan tersebut. “Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur perzinaan sebagaimana pasal yang didakwakan. Namun Majelis mempertimbangkan kondisi keluarga serta sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan,” ujar Erly, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Majelis turut mengungkap bahwa Prabowo dan Intan pernah menjalin hubungan khusus pada 2015–2017. Setelah hubungan itu berakhir, komunikasi terputus hingga keduanya kembali saling berhubungan melalui pesan daring pada 18 September 2025.
Percakapan yang awalnya berisi curahan masalah rumah tangga kemudian berkembang menjadi kedekatan emosional. Prabowo bahkan membeli tiket pesawat untuk memanggil Intan datang dari Jakarta ke Surabaya.
Dalam persidangan terungkap bahwa keduanya melakukan hubungan suami istri di dua lokasi berbeda, yakni salah satu hotel di Kota Batu dan Hotel Holiday Inn Surabaya. Majelis juga menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dua kali di masing-masing hotel.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang merupakan ASN BPKAD Pemprov Jatim tidak memberikan contoh yang baik dan telah melanggar norma agama dan sosial,” tegas Hakim Erly.
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinaan sebagaimana Pasal 411 ayat (1) ke-1 dan dijatuhi pidana 6 bulan penjara.”tegas hakim Erly.
Peristiwa yang menjadi titik balik terjadi pada 28 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Istri sah Prabowo, Asia Monica, seorang prajurit TNI AL berpangkat Praka, memergoki suaminya bersama Intan di kamar 1602 Hotel Holiday Inn Surabaya.
“Sekitar jam dua pagi, saya dapati suami saya bersama perempuan yang merupakan istri orang lain,” ungkap Asia.
Dalam nota pembelaan, kedua terdakwa meminta agar hukuman penjara diganti menjadi hukuman kerja sosial dengan alasan tanggung jawab terhadap keluarga dan pekerjaan. Namun Majelis menolak permohonan tersebut.
“Perbuatan ini menimbulkan dampak sosial dan moral. Pidana penjara tetap harus dijatuhkan sebagai efek jera,” ujar Hakim Erly.
Usai pembacaan putusan, suasana di luar ruang sidang berubah dramatis. Intan Tri Damayanti menangis keras sambil berteriak dan tampak histeris ketika keluar dari ruang sidang. Pendampingnya beberapa kali berusaha menenangkannya.
Sementara itu, Asia Monica, pelapor sekaligus istri terdakwa, terlihat lebih tenang. Ia tampak menghela napas lega atas putusan itu.yudhi
Editor : Redaksi