Usai Bacok Mantan Istri, Sugito Datang ke Polres Ponorogo untuk Menyerahkan Diri

realita.co
Sugito saat diperiksa petugas Sat Reskrim Polres Ponorogo. Foto: Zainul

PONOROGO  (Realita)- Sugito, warga Dusun Toyomarto Desa Pupus Kecamatan Ngebel yang membacok mantan istrinya Sutiyem dan kakak iparnya Nyomir, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Ponorogo.

Pria yang berprofesi sebagai tukang nasi goreng di Surabaya ini, sekitar pukul 21.00, Jumat (28/03/2025) malam, mendatangi Polres Ponorogo. Kepada petugas ia mengaku telah membacok mantan istrinya dan kakak iparnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Sekwan dan BPPKAD Diperiksa

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto. Ia mengaku, tersangka datang ke Polres Ponorogo seorang diri. Usai menyerahkan diri, Sugito pun langsung diperiksa petugas Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Ponorogo untuk diproses secara hukum.

“ Tersangka seorang diri datang ke Polres dan mengaku telah membacok mantan istrinya dan kakak iparnya,” ujarnya, Jumat (29/03/2025).

Rudi mengungkapkan, kepada petugas Sugito mengaku tega membacok Sutiyem dan Nyomir lantaran emosi dan gelap mata lantaran diusir dari rumahnya sendiri. Menurutnya, Sutiyem masih istri sahnya.

Baca juga: 2027 Terancam Dirumahkan, Ribuan Guru Honorer Lurug DPRD dan Pemkab Ponorogo Minta Masuk Dapodik

“ Tersangka ini masih menggap korban itu istrinya, jadi saat dia diusir dia emosi dan naik pitam. Hingga mengambil sabit dan langsung membacok korban,” ungkapnya.

Rudi menambahkan, pelaku tidak mengetahui bila ia dan istrinya itu telah bercerai. Karena selama di perantauan baik pihak pengadilan agama maupun keluarga Sutiyem tidak memberitahukan hasil sidang gugatan cerai yang diajukan Sutiyem terhadap dirinya 2024 lalu.

Baca juga: Bukan Sekadar Markas Militer, Proyek Besar TNI di Pulung Ponorogo Ini Ternyata Bakal Dongkrak Ekonomi Warga

“ Jadi tersangka ini tidak tahu, dia baru tahu setelah pulang ini,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Sugito akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru