KEDIRI(Realita)-Nasib naas dialami Notaris Ferry Kurniawan (FK) Nganjuk dan Nurul Hasanah. Lantaran ingin menguasai lahan, mereka harus berurusan dengan aparat Polres Ngajuk, Jawa Timur.
Kedua orang ini disinyalir melakukan persekongkolan dengan menerbitkan surat Ikatan Jual Beli (IJB) palsu atas lahan yang berada di depan POM Bensin Waru Jayeng Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
Proses jual-beli dilakukan Nurul kepada Linda atas obyek tanah dan bangunan tahun 2017, dimana Akta Jual Beli tersebut dibuat dihadapan Agung Rahardjo selaku PPAT Nganjuk, dan sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan tersebut sudah dilakukan Peralihan Hak atau balik nama dan sudah tercatat atas nama Linda Juliana pada tahun 2017.
Pada Tahun 2018, Nurul Khasanah menjual lagi objek yang sama yang dijual kepada Linda pada tahun 2017 tersebut, dimana telah dibuatkan Akta Ikatan Jual Beli dihadapan Notaris FK yang berkantor di Jl. Raya Waru Jayeng Nganjuk, antara Nurul Khasanah kepada pihak lain pada obyek yang sama. Berdasarkan Akta IJB tersebut, muncul peralihan hak selama dua kali dengan di satu obyek yang sama dan di Sertifikat yang sama Nomor SHM-nya.
Tidak terima dengan hal ini, pihak Linda Juliana akhirnya melaporkan Nurul Khasanah dan Notaris FK ke pihak kepolisian Polres Nganjuk dikarenakan patut diduga bekerja sama dalam memalsukan keterangan dan data otentik untuk dibuatkan suatu Akta Notaris, dimana Objek tersebut sertifikatnya sudah tercatat ke atas nama Linda Juliana pada tahun 2017 yang sudah menjadi hak miliknya.
Baca juga: Desak Tuntaskan Kasus Hoaks Goyang Sarangan, TAPH Gruduk Polres Ponorogo
"Klien kami merasa telah membeli obyek tersebut dari saudari Nurul Khasanah dan sudah balik nama. Apa dasar hukum notaris FK berani menerbitkan Ikatan Jual Beli saudari Nurul kepada pembeli Faikul , padahal jelas pada tanggal 27/09/017 AJB ke Bu Linda, dan tgl 24 Oktober 2017 sertifikat berbalik nama ke Bu Linda," kata Penasehat Hukum Linda (Pelapor), Firman Adi Soeryo Bhawono. SH,
Firman menuturkan, ia tidak mengetahui dasarnya apa yang melandasi notaris FK pada tahun 2018 berani menerbitkan IJB antara Nurul ke FAIKUL. "Saya yakin ada unsur kesengajaan," ujarnya.
Sebagai notaris, ucap Firman, merupakan kewajiban untuk melihat dokumen asli sebelum membuat akte jual-beli. Jika tidak dilakukan, berarti ada unsur kelalaian yang dilakukan. Notaris lanjit dia, dalam membuat suatu akta otentik, harusnya memenuhi syarat formil dan materiil. Hal ini merujuk pada PS. 1868 BW Jo PS. 15 UUJN telah memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membuat suatu akta otentik, dimana suatu akta otentik mempunyai suatu kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak, jadi sempurna dalam hal ini dalam pembuatan akta notaris harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kasus Hoaks Goyang Sarangan, 3 Terlapor Diperiksa Polres Ponorogo
Untuk diketahui, ketika seorang Notaris dalam membuat akta otentik ternyata tidak sesuai dengan syarat formil dan materil, dengan memformulasikan keinginan para pihak tidak sesuai dengan dokumen asli, maka notaris tersebut telah memberikan keterangan palsu di dalam Aktanya, karena dokumen asli SHM sudah beralih dan tercatat atas nama Linda
"Sudah bisa dipastikan di IJB yang dibuat dihadapan Notaris tersebut, Nama Pemegang Hak masih tertulis atas nama Nurul, bukan Linda, padahal SHM sudah beralih nama dan tercatat atas nama Linda pada tahun 2017. Karena itulah kami melaporkan perihal ini kepihak Polres Nganjuk," pungkasnya.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto