Salpol PP Kota Kediri Lakukan Patroli Pantau PKL ‘Nakal’

realita.co
Suasana saat personel Satpol PP Kota Kediri patroli memantau PKL yang berjualan di luar jam operasional sesuai Perda dan Perwal.

KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli guna menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Dhoho.

Patroli yang dilakukan oleh personel Satpol PP Kota Kediri ini memantau PKL ‘nakal’ yang berjualan di luar jam operasional.

Baca juga: Kota Kediri Promosikan Tenun Ikat dan Pariwisata di Ajang JOGJA TIIT-SMEE EXPO 2025

Hal ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Peraturan jam operasional PKL.

Sesuai dengan peraturan tersebut, telah diatur jam operasional PKL di Kota Kediri yakni antara pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pemilik toko.

Menurut Syamsul, sebelumnya sudah ada pembicaraan yang dilakukan berkaitan dengan aturan tersebut. Satpol PP juga sudah merespon hal-hal yang menjadi keberatan pembeli dan pemilik toko terhadap PKL yang beroperasi sebelum pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan hasil patroli, masih terdapat lima PKL yang terbukti melanggar peraturan dengan berjualan di bawah pukul 21.00 WIB dan segera diberikan arahan peringatan oleh personel di tempat.

Baca juga: Kota Kediri Tampil di Jogja City Expo 2025, Kenalkan Tenun Ikat dan Potensi Wisata

Syamsul mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memberikan kelonggaran kepada PKL dengan memberi izin berjualan di luar aturan jam operasional selama bulan puasa dan Lebaran.

“Kami berikan kelonggaran saat puasa dan Hari Raya karena ada permintaan dari PKL, makanya ini setelah Hari Raya kami peringatkan lagi untuk menaati Perda dan Perwal,” tegasnya, Rabu, 16 April 2025.

Selama menjalankan patroli, personel Satpol PP yang berjumlah lima belas orang mengalami beberapa kendala, salah satunya berupa adu argumen dengan beberapa PKL.

Namun, Satpol PP Kota Kediri kembali menegaskan bahwa pedagang harus mengikuti peraturan yang berlaku, sebab hal ini berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum berupa trotoar dan bahu jalan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca juga: Mbak Wali Genjot Kinerja BUMD, Tegaskan Inovasi dan Layanan Prima untuk Tingkatkan PAD

Syamsul menjelaskan, Satpol PP juga sudah memberikan kelonggaran dari waktu yang ditentukan. “Jadi berdasarkan peraturan jam berjualan pukul 21.00 WIB, maka kami toleransi memberikan waktu untuk persiapan,” tuturnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Kediri juga memberikan imbauan untuk PKL agar menaati Perda dan Perwal Kota Kediri berkaitan dengan jam operasional serta menaati hasil kesepakatan dengan Disperdagin berkaitan dengan jam jualan.

Patroli yang berlangsung di kawasan Jalan Dhoho tersebut akan terus berlangsung hingga PKL di Kota Kediri dapat menaati peraturan. (AdvDiskominfo/Kyo)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru