Wali Kota Surabaya Tekankan Fasilitas Dasar Tidak Boleh Diputus di Apartemen Bale Hinggil

Reporter : Redaksi
Dokumen mediasi di Bale Hinggil pada 16- Desember 2024

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong penyelesaian konflik antara penghuni dan pihak pengelola Apartemen Bale Hinggil. Polemik terbaru mencuat setelah ratusan penghuni dikabarkan mengalami pemutusan aliran listrik dan air bersih—dua fasilitas dasar yang menjadi kebutuhan utama.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa dalam situasi apapun, pemutusan fasilitas dasar tidak dibenarkan. Ia menyampaikan bahwa hak atas listrik dan air harus tetap dijamin, terlepas dari konflik yang sedang berlangsung di lingkungan apartemen tersebut.

Baca juga: Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Rampung, Proyek Flyover Segera Dibangun

“Bale Hinggil itu sudah saya sampaikan, yang namanya fasilitas dasar tidak boleh dimatikan. Ada kabar fasilitas dasar mati, makanya saya sampaikan bahwa fasilitas dasar tidak boleh dimatikan,” tegas Eri, Sabtu (19/4/2025).

Kendati demikian, Eri menyebut bahwa permasalahan yang menyangkut Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara penghuni dan pengelola bukan menjadi kewenangan langsung Pemkot. Ia menegaskan, persoalan tersebut merupakan ranah hukum yang harus diselesaikan melalui jalur yudisial.

“Terkait perbedaan dengan PPJB, tidak bisa kami selesaikan. Itu harus diselesaikan secara hukum. Karena itu, kasus ini sudah saya minta untuk didampingi oleh Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.

Baca juga: Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan

Wali Kota Eri menyatakan bahwa konflik terkait PPJB menyangkut hubungan legal antara dua pihak dan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah kota. Karena itu, pendampingan dari Kejaksaan Tinggi dianggap perlu untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Namun, ia menekankan, apabila terjadi pemutusan fasilitas dasar, maka hal tersebut menjadi domain Pemkot Surabaya karena telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 24 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2023.

“Kalau fasilitas dasar dimatikan, maka berhadapan dengan pemkot. Karena itu sudah menjadi aturan yang jelas dalam Perwali Surabaya,” tegas Ketua Dewan Pengurus Apeksi ini.

Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman

Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, Wali Kota Eri sempat turun langsung melakukan mediasi antara penghuni dan pengelola Bale Hinggil. Konflik yang mencuat dalam pertemuan tersebut mencakup persoalan akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta biaya service charge.

Dalam mediasi itu, Eri menegaskan bahwa fasilitas umum yang menyangkut kebutuhan dasar penghuni hunian vertikal tidak boleh dijadikan alat tekanan atau sengketa, terlepas dari persoalan hukum atau internal PPPSRS (Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun) yang sedang berlangsung.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru