BPJS Ketenagakerjaan Imbau Perusahaan Patuh Aturan

realita.co
Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo.

SURABAYA (Realita) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Rd Edi Sasono, mengimbau pada perusahaan peserta untuk patuh dalam melaksanakan aturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Edi menyebut kepatuhan pertama sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tertib bayar iuran.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lindungi Pengurus Masjid Lewat DMI

"Pembayaran iuran tepat waktu dapat memberikan manfaat dan pelayanan yang lebih maksimal kepada peserta," ujarnya saat ditemui Rabu (23/4/2025).

Dia menambahkan, bila perusahaan atau pemberi kerja melakukan penundaan pembayaran iuran, maka akan berdampak bagi penerima manfaat.

Dilanjutkan, kepatuhan perusahaan tidak hanya mencakup ketertiban pembayaran iuran, tetapi juga aspek administrasi lain seperti pelaporan upah karyawan yang sesuai dengan nominal sebenarnya.

“Perusahaan wajib melaporkan upah pekerja sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, bukan yang diperkecil. Ini harus dipatuhi, agar manfaat yang diterima pekerja sesuai dengan hak mereka," tegas Edi.

Selain itu, perusahaan juga harus tertib dalam administrasi dan mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika perusahaan patuh dan tertib, maka pekerja bisa mendapatkan perlindungan penuh setiap saat. Sebab, risiko kecelakaan kerja dapat menimpa siapa saja tanpa mengenal waktu,” terang Edi.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Cairkan Santunan Ratusan Juta di Harjasda 167

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dengan pendekatan edukatif dan apresiatif.

Selain memberikan penghargaan pada perusahaan patuh aturan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo juga akan terus menggelar sosialisasi rutin guna memastikan seluruh perusahaan memahami kewajiban mereka.

“Kami ingin membangun ekosistem kerja yang aman dan terlindungi bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Kepatuhan perusahaan bukan hanya tentang memenuhi aturan, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja,” kata Edi.

Selain itu, pihaknya juga terus berupaya memastikan seluruh pekerja sudah mengaktivasi layanan digital Jamsostek Mobile (JMO). Sebab, berbagai manfaat bisa mudah diperoleh dengan mengaktivasi aplikasi JMO yang memiliki banyak fitur.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gresik Perkuat Engagement Pelaku Jasa Konstruksi

Melalui JMO juga bisa untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp10 juta, dan mendapatkan berbagai informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Edi juga menyampaikan, dalam setiap kesempatan, pihaknya juga mengimbau perusahaan untuk turut serta dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda).

"Program Sertakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian terhadap pekerja informal agar mereka juga dapat menikmati perlindungan sosial yang memadai," pungkas Edi. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru