BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Permenaker 1 Tahun 2025 ke Mitra GoJek

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dan mitra Gojek di acara sharing session.

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak belum lama ini gelar acara Sharing Session dengan Mitra Gojek Surabaya Raya.

Bertempat di Resto Joss Gandos Jalan Jemursari 15 Surabaya, kegiatan ini dihadiri puluhan mitra Gojek Surabaya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lindungi Pengurus Masjid Lewat DMI

Dalam kegiatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Surabaya Theresia Wahyu Dianti mensosialisasikan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025.

Disampaikan, Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dikemukakan, perubahan yang paling signifikan terdapat dalam Pasal 97A ayat (2), yang menyatakan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU) yang baru, atau masa kepesertaannya belum sampai 3 bulan dan meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima manfaat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

"Jika peserta meninggal dunia dan masa kepesertaannya sudah lebih dari tiga bulan, santunan kematian yang diberikan penuh, yakni sebesar Rp42 juta," tandas Theresia.

Selain itu, pada Pasal 101 mengatur bahwa peserta yang terdaftar pada lebih dari satu perusahaan berhak menerima santunan JKM dari masing-masing pemberi kerja dengan biaya pemakaman hanya dibayarkan satu kali.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Cairkan Santunan Ratusan Juta di Harjasda 167

"Misalnya jika peserta memiliki dua kartu aktif dari dua pemberi kerja yang berbeda dan meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta, ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," terang Theresia.

Dalam kegiatan ini dijelaskan pula terkait alur pelayanan klaim di rumah sakit. Dijelaskan, selama ini tata caranya disamakan dengan perusahaan yang harus melampirkan stempel saat berobat di rumah sakit.

"Sekarang cukup mengisi KK 1 dan KK 2 yang ditandatangani oleh peserta," sambung Theresia.

Dan yang terakhir disampaikan yakni terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra Gojek.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gresik Perkuat Engagement Pelaku Jasa Konstruksi

Diungkapkan, ada beberapa mitra Gojek yang kesulitan melakukan pembayaran iuran karena saldonya minus, sehingga minta diberikan cara pembayaran melalui kanal lain. Untuk itu, mitra Gojek bisa melakukan pembayaran iuran melalui Indomart, Alfamart atau mobilbank.

"Kami berharap sosialisasi atau apa yang kami sampaikan dalam kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para mitra Gojek, sehingga mereka tetap aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tutup Theresia.gan

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru