SURABAYA (Realita)– Kuasa hukum PT Surya Agung Indah Megah (SAIM), dealer mobil Honda tertua di Surabaya, membantah tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Heru Tandyo, salah satu pemegang saham sekaligus Komisaris Utama perusahaan tersebut. Mereka menyebut gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp900 juta yang diajukan Heru tidak berdasar dan justru berpotensi merugikan perusahaan keluarga itu sendiri.
Dalam keterangannya, Billy Handiwianto kuasa hukum PT SAIM menegaskan bahwa perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas dua bidang tanah di kawasan Kranggan dilakukan secara sah berdasarkan Surat Keterangan Waris (SKW)
Baca juga: Marah Soal Warisan, Keponakan Tusuk Pamannya Pakai Tombak
“Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan. Proses perpanjangan SHGB dilakukan demi melindungi aset bersama agar tidak habis masa berlakunya. Semua ahli waris tercantum dalam SKW,” ujar Billy kuasa hukum PT SAIM, Selasa (30/4/2025).
Menurutnya, biaya perpanjangan SHGB mencapai Rp1,62 miliar, yang seharusnya dibagi enam. Namun, Heru dan Rahayu disebut belum menunaikan kewajiban pembayaran masing-masing sebesar Rp271 juta.
Kuasa hukum juga menanggapi soal adanya selisih luas tanah sebesar 45 meter persegi yang dipermasalahkan Heru. Ia menilai hal tersebut merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan tanggung jawab kliennya.
Baca juga: Gegara Warisan, Ayah Bunuh Anak Kandung lalu Melarikan Diri
“Kalau ada selisih luas, itu urusan metode pengukuran BPN. Bukan kesalahan dari pihak kami,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan Heru mencakup tuntutan ganti rugi Rp900 juta, permintaan sita jaminan terhadap dua bidang tanah, serta pemblokiran rekening PT SAIM di Bank BCA. Dalam petitumnya, Heru menyebut perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan kepemilikan aset.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum menyayangkan tindakan Heru yang menggugat perusahaan tempat ia menjabat sebagai Komisaris Utama dan juga memiliki saham.
Baca juga: Rebutan Warisan di Mamuju Berujung Pembunuhan, Satu Tewas
“Ini perusahaan keluarga, didirikan oleh almarhum Suryawan Tandyo, ayah para pemegang saham. Sangat disayangkan jika upaya hukum ini justru merugikan perusahaan yang menjadi warisan keluarga sendiri,” ucapnya.
Gugatan Heru sebelumnya ditolak di Pengadilan Negeri dan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan legalitas SKW yang digunakan PT SAIM sebagai dasar perpanjangan SHGB.yudhi
Editor : Redaksi