SURABAYA (Realita) -Polisi resmi menetapkan tersangka pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana beserta suaminya Handy Soenaryo.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan informasi tersebut. Keduanya menjadi tersangka atas kasus perusakan mobil milik kontraktor.
Baca juga: Tak Ada Itikad Ganti Rugi, Korban Minta Handy Soenaryo dan Tjan Hwa Diana Dihukum Berat
“Iya sudah ditetapkan tersangka,” ujar Rina, Jumat (9/5/2025).
Jan Hwa Diana dilaporkan atas dugaan perusakan sebuah mobil sedan dengan merusak roda mobil menggunakan Gerinda.
Baca juga: Tjan Hwa Diana dan Handy Soenaryo Terdakwa Perusakan Pamer Arogansi di Persidangan PN Surabaya
Mobil tersebut diketahui milik seorang warga negara Timor Leste bernama Nimus, yang saat kejadian dipinjamkan kepada rekannya, Paul Stephnus.
Perusakan tersebut terjadi pada 23 November 2024. Diana menyuruh anak buahnya untuk memotong roda mobil tersebut menggunakan gerinda.
Baca juga: Sidang Kasus Pengrusakan Mobil, Tiga Saksi Ungkap Peran Diana dan Dugaan Ucapan Rasis
Perusakan itu dilakukan oleh tiga orang, termasuk suami dan anak Diana, serta seorang pekerja.
Diana dan komplotannya lantas disangkakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang. Ty
Editor : Redaksi