MALANG (Realita)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai atau gempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang, di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Malang, Jalan Merdeka Timur Nomor 03 Malang, Jumat (9/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Dr. Drs. Teddy Wiryawan Priambodo mewakili Kepala Satpol PP Drs. Firmando H Matondang, M.M, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Malang Beny Setyawan, Plt Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Malang Dr. Dra. Liswan Nobiyana Tulee, M.E, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara, S.H, dan Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Batu Santoso Wardoyo.
Baca juga: Hujan Deras Lumpuhkan Kota Malang: Jalan Utama Terendam, Motor Terseret Arus, Rumah Warga Kebanjiran
Dalam sosialisasi kali ini, kelompok yang disasar oleh Satpol PP adalah relawan pemadam kebakaran yang ada di Kabupaten Malang. Sebanyak 30 relawan yang hadir dalam kegiatan ini.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Dr. Drs. Teddy Wiryawan Priambodo mengatakan, dengan adanya kegiatan yang menyasar kepada relawan pemadam kebakaran ini dinilai efektif. Karena, relawan pemadam kebakaran di Kabupaten Malang memiliki sekitar 80 anggota yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
"Mereka ini adalah organisasi masyarakat yang tiap hari telah membantu kita sebagai relawan pemadam kebakaran. Harapannya, mereka akan menyampaikan atau getok tular kepada masyarakat akan bahaya dan kerugian dari dampak rokok ilegal," ujarnya.
Dirinya juga berharap, dengan adanya sosialisasi kepada relawan pemadam kebakaran, maka akan ada dampak baik dan ada fit back kepada pemerintah terkait informasi titik kerawanan peredaran rokok ilegal.
"Sperti di wilayah Malang Selatan, Gondanglegi, Pagelaran dan daerah Pantai Selatan, di situ adalah titik titik rawan peredaran rokok ilegal. Maka harapan kami, dengan adanya kolaborasi dengan relawan pemadam kebakaran ini, akan menjadi relawan juga untuk gempur rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Malang," katanya.
Teddy juga menegaskan, sejauh ini Pemkab Malang dengan Kantor Bea Cukai berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. Karena dampaknya luar biasa bagi kesehatan.
Baca juga: Pemkot Malang Sabet Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Nasional 2025
"Dan tentunya negara mengalami kerugian sangat banyak atas keberadaan rokok ilegal ini," pungkasnya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Malang Beny Setyawan menjelaskan, Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
"Terdapat empat golongan yang termasuk dalam rokok ilegal. Pertama rokok polos tanpa pita cukai, yang kedua rokok dengan pita cukai bekas yang sebelumnya pernah dipakai, ketiga yaitu salah peruntukan, dan terakhir pita cukai palsu. Salah satu contohnya adalah ketika ada rokok dari perusahaan A menggunakan pita cukai dari perusahaan B yang lebih murah. Keempat praktik tersebut jelas menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara," jelasnya.
Beny menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan cukai, dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat kepatuhan para stakeholders dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang terlaksana melalui sumbangsih dukungan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) Kabupaten Malang.
Baca juga: Wali Kota Malang Dorong Generasi Muda Kuasai Desain Grafis untuk Hadapi Era Digital
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara mengatakan, Satpol PP sebagai mitra Komisi I DPRD, maka pihaknya akan mendukung penuh kegiatan Satpol PP dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang.
Selain itu, menurut politisi muda PDI Perjuangan itu, bahwa pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan organisasi masyarakat seperti relawan pemadam kebakaran (Redkar) akan sangat efektif.
"Saya rasa sosialisasi ini sangat berguna bagi rekan-rekan Kader Redkar. Melihat dari potensinya Redkar ini dapat menjadi kepanjangan tangan tidak hanya pada bidang kebakaran, tapi juga pada ketertiban masyarakat dan peraturan perundang-undangan terkait rokok ilegal. Pengetahuan ini sangat membantu bagi kawan-kawan Redkar Kabupaten Malang," pungkasnya. (adv/mad)
Editor : Redaksi