Jadi Investor Fiktif Dan Langgar Ijin Tinggal, WNA Irak Dideportasi Kantor Imigrasi Ponorogo

realita.co
Husam saat digelandang petugas Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo.

PONOROGO (Realita)- Seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal Irak bernama Husam Hasan Mustafa (43 ) dideportasi oleh Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo. Pasalnya warga asing ini diketahui melanggar ijin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ponorogo Happy Reza Dipayuda mengatakan, kasus ini berawal dari Husam yang melaporkan temanya sendiri Sugeng Adi Saputra warga Pacitan ke Polres Pacitan lantaran menipu dirinya sebesar Rp 33 juta.

Baca juga: Imigrasi Depok Amankan Lima WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi Wirawaspada

" Dari situ kami mendapat laporan pada 27 April lalu dan melakukan investigasi terkait WNA ini, dan ternyata yang bersangkutan melanggar ijin tinggal," ujarnya, Jumat (09/05/2025).

Happy mengaku selama di Pacitan, Husam tinggal di rumah Sugeng Adi Saputra di RT 03 RW 6 Desa Bangunsari Kabupaten Pacitan sejak 1 April 2025 lalu. Kepada petugas Husam mengaku datang ke Indonesia sebagai pengepul arang dari batok kelapa yang beraktivitas di Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan.

" Yang bersangkutan ini masuk ke sini disponsori PT Almufaridah Komunitas Indonesia dari Pasuran. Tapi setelah kita cek ternyata PT ini fiktif, dan dia juga tidak tahu keberadaan kantornya. Dia di Pacitan ijin tinggalnya sebagai investor," akunya.

Lebih jauh, Happy menambahkan, setelah pemeriksaan Husam tidak bisa menunjukkan dokumen resmi sebagai Investor, dan tidak memperpanjang ijin.

" Apalagi yang bersangkutan ini mengalami kebangkrutan, dan kesulitan finansial. Dugaan kami modusnya ke Indonesia ini investor abal-abal," tambahnya.

Happy menjelaskan Husam ternyata tidak hanya sekali ini saja ke Indonesia. Sejak 2018, WNA ini telah berulang kali keluar masuk Indonesia. Terakhir 2022 lalu sebagai Investor dengan pengajuan perpanjangan ijin tinggal 2 tahun.

Husam sendiri melanggar pasal 75 dan pasal 122 huruf A undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal" Kita deportasi secepatnya. Saat ini kami sedang berkordinasi dengan konsulat Irak untuk mempercepat proses pemulangan yang bersangkutan," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru