PASURUAN (Realita) - Kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan terhadap nelayan tak perlu diragukan lagi. Jumat (9/5/2025) lalu, Pemkab Pasuruan kembali memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 1.800 nelayan di wilayah Lekok.
Bantuan perlindungan itu ditandai dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo N. Wirjawan kepada perwakilan nelayan di Balai Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ekosistem TPQ Jadi Agen Perisai Untuk Perlindungan Guru Ngaji
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Almarhum Nizer dan
Almarhum Suudi, serta kepada ahli waris Almarhum Takdir sebesar Rp 84 juta.
HM Shobih Asrori mengatakan, kepedulian Pemkab Pasuruan selaras dengan 33 program prioritas yang diusung Bupati dan Wakil Bupati, yaitu melalui prioritas untuk mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang aman, sejahtera dan berkeadilan.
“Salah satunya adalah program memberikan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat rentan. Dan hal ini lewat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan,” ungkapnya.
Perlunya jaminan sosial ini lantaran pekerjaan nelayan rentan risiko tinggi. Sehingga, dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja bahkan kematian.
Termasuk juga memberikan kesadaran dan kepedulian nelayan terhadap pentingnya memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dalam aktivitas melaut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, mengapresiasi langkah Pemkab Pasuruan memberikan fasilitas kepada nelayan untuk memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Sosialisasikan Keagenan ke KSH Bubutan
“Nelayan ini masuk sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Di luar nelayan masih banyak BPU seperti petani, ojek, dan pekerja lepas lainnya yang saat ini masih belum tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dengan premi hanya sebesar Rp 16.800 per bulan, nelayan ataupun pekerja BPU lainnya yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia menjelaskan, program JKK merupakan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan home care.
Baca juga: Bupati Madiun Serahkan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan di PT Global Way Madiun
Selain itu ada beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Kemudian, manfaat program JKM adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa bagi dua anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta bila masa kepesertaan minimal tiga tahun. gan
Editor : Redaksi