BANGKALAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Madura dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan telah melakukan perjanjian kerjasama tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani Kepala Kemenag Kabupaten Bangkalan, Drs Abd Haris MPd dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Isi perjanjian kerjasama itu, BPJS Ketenagakerjaan Madura dengan Kemenag Bangkalan bersinergi untuk memberikan perlindungan bagi 56 tenaga kerja di bawah naungan Kemenag.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, terkait dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimaksud dalam perjanjian ini terdiri dari 2 jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Jaminan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat tenaga kerja melakukan aktivitas dengan pekerjaan, dan Jaminan Kematian adalah jaminan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” terang Vinca.
Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Dengan terdaftarnya tenaga kerja sebagai peserta aktif Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan, pekerja secara otomatis terlindungi bila mengalami kecelakaan kerja dan kematian. Tidak hanya tenaga kerja, keluarga yang ditinggalkan pun mampu bangkit lebih cepat dengan terlindungi dari segi finansial dan pendidikan anak.
Kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja dalam jangka waktu 1x24 jam serta meninggal karena sakit di luar hubungan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta (Jaminan Kematian), dan 48 dikali upah yang dilaporkan (Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia).
Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangkalan, Abd Haris, menjelaskan, Kantor Kemenag Kabupaten Bangkalan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah yang memiliki tenaga kerja ASN, PPNPN, Guru Honorer, dan Penyuluh Agama non PNS.
“Dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, maka menjadi tanggung jawab instansi tempat bekerja yang melindungi tenaga kerja baik formal dan informal. Sehingga seluruh tenaga kerja yang ada di Kantor Kemenag Kabupaten Bangkalan harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Haris.gan
Editor : Redaksi