PESAWARAN (Realita)- Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terdakwa Hasan Azhari Nawi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dari semula 10 tahun 6 (enam) bulan menjadi 3 (tiga) tahun penjara.
Polisi ketika itu mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit mobil yang dikendarai terdakwa Hasan Azhari Nawi saat di tangkap, polisi kembali mengembangkan ke rumah terdakwa dan ditemukan sisa pakai sabu sebanyak 0,06 gram, alat hisap sabu, bekas plastik sabu, dan satu buah timbangan digital.
Baca juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie
Terdakwa ditangkap bersama rekannya, Adam. Namun, rekan terdakwa terlebih dahulu meninggal akibat diduga telah menelan sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit mobil yang dikendarai terdakwa. Saat penangkapan, polisi kembali mengembangkan ke rumah terdakwa dan ditemukan sisa pakai sabu sebanyak 0,06 gram, alat hisap sabu, bekas plastik sabu, dan satu buah timbangan digital
Putusan tersebut disampaikan oleh hakim MA pada upaya hukum kasasi antara terdakwa Hasan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada 19 Maret 2025. Putusan itu sendiri tertera dalam nomor perkara:3367 K/PID.SUS/2025.
Dalam bunyi amar putusan tersebut, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa yang diajukan dengan perbaikan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran beberapa waktu lalu, terdakwa yang juga didakwa telah memerintahkan rekannya bernama Adam yang telah meninggal untuk menelan sabu dituntut oleh Jaksa Rio Fabry selama 17 tahun penjara dan diputus oleh hakim Vega Sarlita sepuluh tahun dan enam bulan penjara.
Baca juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi
Pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, hukuman terdakwa dikuatkan atas putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Oleh karena itu, terdakwa Hasan melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar mengapresiasi MA yang telah bersungguh-sungguh melihat dan meneliti perkara dengan barang bukti sabu sebanyak 0,06 gram tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi hakim MA yang benar-benar telah meneliti perkara terdakwa," ucap Yunizar kepada Realita.co melalui telephone seluler, Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan, mengenai dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa rekan terdakwa bernama Adam meninggal akibat diperintahkan untuk menelan sabu, hal tersebut sama sekali tidak terbukti dalam kasasi. Menurut dia, jaksa dalam persidangan beberapa waktu lalu tidak bisa menghadirkan bukti seperti hasil autopsi.
Baca juga: Anang Iskandar Minta Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika
"Sejak awal saat di persidangan kami menolak dakwaan jaksa, karena apa yang dituduhkan jaksa tidak bisa dibuktikan, salah satunya hasil autopsi yang merupakan bukti medis untuk membuktikan bahwa Adam wafat akibat menelan sabu. Dari tuntutan jaksa juga, kami menduga bahwa terkesan ada penyelundupan hukum di perkara terdakwa Hasan. Kalaupun terdakwa terbukti melakukan atau memerintahkan Adam menelan sabu, seharusnya jaksa mendakwa dengan Pasal 116 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dan itu juga harus dibuktikan dengan hasil autopsi," ungkapnya.
Jadi tuntutan jaksa dengan pidana 17 tahun itu sebenarnya sangat mencederai penegakan hukum yang berkeadilan dan mengutamakan kesetimpalan," tambahnya.
Terdakwa Hasan Azhari dijatuhi hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 0,06 gram. Dalam perkara tersebut, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pesawaran pada 15 Juni 2024, pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.(tom)
Editor : Redaksi