JAKARTA (Realita)-Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menerangkan, bahwa surat telegram terkait pengerahan pasukan TNI untuk menjaga di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan surat biasa yang bersifat internal dan rutin.
Penugasan tersebut, menurut Kadispenad merupakan bagian dari kerja sama antar lembaga negara yang telah berjalan sebelumnya.
Baca juga: HUT ke-77 TNI Angkatan Udara, Kasad: Semakin Tangguh dan Profesional
“Saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan surat telegram Kasad sebagai tindak lanjut dari Surat Panglima TNI tentang pengerahan Personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (18/5/2025).
Wahyu juga merinci, Pertama, perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB).
Kedua, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis.
Wahyu juga menjelaskan, mengenai penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.
"Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan," bebernya.
Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerjasama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," tambahnya.
"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," ucapnya.
TNI Diperbantukan di Kejati dan Kejari, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Surat Telegram
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), De Jure meminta kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menarik telegram perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan adanya telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto yang diterima Realita.co, (12/5).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," sambungnya.
Senada juga dijelaskan oleh Usman Hamid Direktur Amnesty International Indonesia, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan," jelas Usman Hamid.
Masih jelas terang Usman Hamid, MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," sambungnya.
Tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI itu adalah bentuk dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh indonesia.
Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personil TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI.
Begitu pula menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur. Dirinya melihat, pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang.
"Koalisi Masyarakat sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI. Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia," ungkap M. Isnur lagi.
YLBHI menilai, kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan," bebernya.
Surat perintah pengerahan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya Dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu dan bahkan salah satu Pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI.
Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi Undang-Undang TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari.
Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih professional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
"Kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak kepada Jajaran Pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, dan juga Komisi XIII DPR RI yang berjanji untuk menjamin tidak adanya Dwifungsi TNI.
"Mendesak DPR RI juga untuk meminta kepada Presiden sebaga Kepala Pemerintah serta Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan Surat Perintah tersebut, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi