Majelis Hakim Tegur Jaksa, Empat Kali Gagal Bacakan Dakwaan

Reporter : Redaksi
Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Mochamad Faizal Rozaq di ruang sidang PN Surabaya, Senin (19/5/2025).

SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan teguran keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah empat kali gagal membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus kepemilikan narkotika, Mochamad Faizal Rozaq.

Sidang yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025, kembali mengalami kendala. Dalam sidang sebelumnya, pembacaan dakwaan gagal dilakukan karena gangguan jaringan saat sidang digelar secara daring. Kali ini, selain masalah sinyal, jaksa juga salah menghadirkan terdakwa.

Baca juga: Jaksa Tanjung Perak Tuntut Seumur Hidup Kurir 7 Kg Sabu, Kirim Sinyal Keras ke Jaringan Narkoba

“Tolong panggilkan terdakwa Faizal Rozaq,” ujar JPU Selo melalui sambungan telepon sesaat sebelum sidang dimulai. Namun, lawan bicaranya mengaku suara tidak terdengar jelas dan terputus-putus. “Faizal Rozaq tidak ada, Pak,” jawab petugas di balik telepon.

Jaksa Rocky Selo pun melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Majelis Hakim, Susanti. “Terdakwa tidak ada, Yang Mulia. Sepertinya pihak di sana salah memanggil nama terdakwa,” ujarnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara WN Belanda Kitty Van Riemsdijk Pemilik Kokain

Mendengar penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim Susanti langsung memberikan teguran tegas kepada jaksa. “Ini sudah keempat kalinya jaksa gagal membacakan dakwaan. Kami harap hal ini tidak terulang lagi. Kami beri kesempatan sekali lagi,” tegas Susanti.

Ia juga mengingatkan agar jaksa dapat membacakan dakwaan pada sidang berikutnya. “Kami khawatir ini berdampak pada masa penahanan terdakwa,” tambahnya.

Baca juga: Seniman Tato Ditembak dari Jarak Dekat

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Arif Budi, menyayangkan penundaan pembacaan dakwaan yang terus berulang. “Kami sangat menyayangkan jaksa tidak bisa membacakan dakwaan kepada klien kami. Ini sudah keempat kalinya,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan sidang secara daring, Arif menyatakan ketidaksetujuannya jika metode ini terus diterapkan. “Kami sangat tidak setuju kalau persidangan terus dilakukan secara online. Gangguan sinyal menyebabkan terdakwa tidak dapat mendengar jalannya sidang dengan jelas, dan ini sangat merugikan terdakwa,” pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru