SURABAYA (Realita)– Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat dr Meiti Muljanti segera memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan siap melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Octavianus Edi Mamoto. Menurutnya, berkas perkara milik dokter spesialis patologi dari RS National Hospital itu telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh jaksa peneliti.
Baca juga: Pledoi Vinna Natalia Wimpie Ungkap Kekerasan dari Suaminya Sena Sanjaya
“Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak kejaksaan bahwa berkas perkara atas nama MM telah dinyatakan lengkap,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Pemulihan Korban KDRT di Depok, DP3AP2KB Beri Pendampingan Menyeluruh
Ia menjelaskan, proses pelimpahan tinggal menunggu surat resmi dari Kejaksaan. Setelah surat tersebut diterima, pihaknya akan segera menyerahkan dr Meiti bersama barang bukti ke Kejari Surabaya.
“Begitu surat resmi kami terima, kami langsung laksanakan tahap II,” tambahnya.
Baca juga: Pelaku KDRT di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Pemicunya
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan suami dr Meiti sekitar enam tahun silam ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Perkaranya kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.yudhi
Editor : Redaksi