JAKARTA (Realita)- Pada 23 Mei 2025, media nasional detik.com menghapus sebuah artikel yang ditulis oleh YF dengan judul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang tayang pada Kamis, 22 Mei 2025. Artikel tersebut berisi kritik atas pengangkatan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai yang dinilai melanggar meritokrasi di lingkungan ASN.
Redaksi detikcom menyampaikan, bahwa penghapusan artikel itu dilakukan atas permintaan penulis karena alasan keselamatan dirinya. Melansir pemberitaan tempo.co, setelah artikel tersebut tayang penulis mendapatkan teror berupa diserempet dan didorong di perjalanan hingga terjatuh sebanyak dua kali oleh dua orang tidak dikenal.
Baca juga: Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Kirimkan Buku “Berantas Korupsi, Sembari Korupsi” ke Presiden
"Koalisi mengecam keras tindakan teror dan intimidasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atas kebijakan negara, khususnya terkait peran dan posisi militer dalam kehidupan sipil," ujar Direktur Imparsial, Ardhi Manto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2025).
Ardhi menjelaskan, dalam negara demokratis dan berdasarkan prinsip negara hukum, kritik merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang dilindungi oleh konstitusi. Tindakan kekerasan terhadap warga sipil hanya karena menyampaikan kritik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi.
"Koalisi menyoroti bahwa peristiwa teror seperti yang dialami YF bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang muncul sejak gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI bergulir," katanya.
Ia juga melihat, dalam dua bulan terakhir, kami mencatat sejumlah insiden teror berupa, pengintaian, intimidasi, serta serangan fisik dan digital yang dialami oleh akademisi, aktivis, jurnalis, mahasiswa dan warga sipil yang menyampaikan pandangan kritis terhadap keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
"Kami mencatat, sebelum peristiwa penghapusan tulisan YF ini, terdapat berbagai macam teror dan intimidasi yang menyasar berbagai kalangan dalam konteks kritik terhadap pelibatan TNI dalam ruang sipil," ungkapnya.
Dirinya juga membeberkan, diantaranya:
1. Intimidasi TNI dalam diskusi mahasiswa berkaitan penolakan RUU TNI di Universitas Udayana, UIN Wali Songo, Universitas Indonesia.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perpres Perlindungan terhadap Jaksa Tidak Urgent dan Tidak Dibutuhkan
2. Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang ditujukan kepada para jurnalis Tempo.
2. Serangan terhadap pembela HAM berupa ancaman fisik dan kriminalisasi terhadap Andri Yunus dan Javier yang menginterupsi rapat tertutup DPR di Hotel Fairmont.
3. Teror yang menyasar kantor KontraS pasca membongkar adanya rapat tertutup di Hotel Fairmont yang dilakukan DPR untuk membahas Revisi UU TNI
4. Intimidasi dalam bentuk pengintaian yang menyasar kantor KontraS pasca Pengesahan UU TNI.
Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi KPK-kan Pemilik Sugar Group Gunawan Yusuf dan Ny. Purwanti Lee dkk
5. Intimidasi yang ditujukan bagi mahasiswa UII yang menjadi pemohon judicial review UU TNI di MK.
Senada juga dikatakan, Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, dirinya menambahkan, koalisi memandang, tindakan pembiaran terhadap pola kekerasan seperti ini tanpa penyelidikan menyeluruh, akuntabilitas, dan pemulihan korban adalah bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Koalisi menilai bahwa tindakan-tindakan teror ini sangat berkaitan dengan sikap kritis masyarakat sipil terhadap rencana atau kebijakan yang membuka ruang kembalinya praktik dwifungsi militer, sebagaimana terlihat dalam revisi UU TNI, Perpres 66/2025 tentang pelibatan militer di kejaksaan, dan penempatan perwira aktif di jabatan sipil," imbuhnya.
Kritik terhadap kebijakan tersebut bukanlah ancaman, melainkan alarm demokrasi yang wajib didengar dan ditanggapi secara substantif, bukan dibungkam melalui kekerasan," tambahnya.tom
Editor : Redaksi