Selama Tiga Tahun Perjadin Dalam Kota Madiun Tidak Pernah Diaudit, Ini Penjelasan Inspektorat!

realita.co
Inspektur Inspektorat kota Madiun, Gaguk Hariyono.

MADIUN (Realita)- Selama tiga tahun terakhir Inspektorat Kota Madiun tidak pernah melakukan audit anggaran perjalanan dinas dalam Kota Madiun, baik di kecamatan maupun kelurahan.

Hanya satu kelurahan yang laporannya tercatat masuk ke Inspektorat. Laporan itu pun hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin 26 Mei 2025.

Baca juga: Desak Transparansi, F- Gertak Minta Kejari Kota Madiun Tuntaskan Dugaan Korupsi Perjadin dan Lainnya

Informasi ini pun mendapat tanggapan dari Inspektur Inspektorat setempat Gaguk Hariyono. Ia mengatakan tidak semua objek diperiksa setiap tahun. Menurutnya pelaksanaan audit dilakukan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan penyusunannya didasarkan pada pendekatan berbasis risiko.

Baca juga: Izin Belum Terbit, Proyek Masjid Apung dan Tembok Cina di Bantaran Sungai Madiun Masih Tertahan

“Jadi tidak harus tiap tahun kami audit semua. Untuk hal-hal yang tidak masuk dalam PKPT, kami memiliki Irban Investigasi,” jelas Gaguk.

"Pokoknya sekarang inspektorat masih melakukan investigasi. Semuanya. Sekarang masih proses. Tunggu saja," ucapnya.

Baca juga: Golkar Klaim Punya Alas Hak atas Lahan Kantor di Madiun, Wali Kota Usul Dialihfungsikan

Sekedar informasi, pada bulan Maret 2025 lurah se-kecamatan Kartoharjo kota Madiun diundang Polres Madiun Kota untuk dimintai keterangan. Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan dugaan manipulasi serta merekayasa surat pertanggungjawaban (SPJ) anggaran perjalanan dinas dalam kota.(sty)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru