Izin Belum Terbit, Proyek Masjid Apung dan Tembok Cina di Bantaran Sungai Madiun Masih Tertahan

MADIUN (Realita) - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun membangun Masjid Apung dan Tembok Cina di kawasan bantaran Sungai Madiun, tepatnya di sepanjang Jalan Ahmad Yani, masih menghadapi kendala perizinan.

Hingga kini, Pemkot masih menunggu rekomendasi resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo terkait pemanfaatan lahan yang berstatus milik instansi pusat tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, menjelaskan bahwa lahan yang akan digunakan sebelumnya telah mengantongi izin untuk pembangunan Taman Lalu Lintas (Taman Lalin), termasuk area musala yang kini akan diubah menjadi masjid apung. Namun, perubahan fungsi tersebut mengharuskan Pemkot mengajukan izin baru.

“Dulu sudah pernah izin untuk Taman Lalin. Ada area tempat ibadah. Ini mengajukan perubahan dari musala lama menjadi masjid apung. Karena menyangkut lahan milik instansi lain, kami tetap kulonuwun,” jelas Thariq, Senin (11/8/2025).

Menurut Thariq, pihaknya telah berkoordinasi dengan BBWS Bengawan Solo, dan hasilnya Pemkot diminta melakukan proses asistensi ulang untuk memperbarui izin pemanfaatan lahan. Meski izin baru belum keluar, Pemkot sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta dalam Perubahan APBD 2025 untuk penyusunan detail engineering design (DED) masjid apung.


Langkah Pemkot tersebut sempat menjadi sorotan Fraksi Partai Perindo dalam pandangan umum fraksi terhadap Perubahan APBD 2025. Mereka mempertanyakan apakah lokasi pembangunan masjid apung telah mengantongi izin dari BBWS.

Pemkot menjawab bahwa perencanaan ini mendasarkan pada dokumen lama, yaitu:

Rekomendasi Teknis BBWS Bengawan Solo No. HK 05 03-An/106 tertanggal 30 Desember 2016 tentang izin penggunaan sumber daya air untuk pembangunan Taman Lalu Lintas.

Surat Keputusan Menteri PUPR No. 125/KPTS/M/1017 tertanggal 6 Maret 2017 yang memberikan izin penggunaan sumber daya air untuk konstruksi Taman Lalu Lintas di Sungai Madiun.

Kendati area musala masuk dalam kompleks Taman Lalin, Thariq menegaskan izin baru tetap diperlukan untuk renovasi menjadi masjid apung. Hal yang sama berlaku untuk rencana pembangunan Tembok Cina di bantaran sungai tersebut.

Walaupun izin formal belum tuntas, persiapan lapangan telah dilakukan. Untuk masjid apung, Pemkot berencana memindahkan lapak UMKM yang berada di sisi musala agar tersedia lahan yang cukup. Sementara itu, untuk Tembok Cina, persiapan baru sebatas pengecatan tembok bantaran dengan nuansa arsitektur Tiongkok.

“Dua-duanya tahun depan. Tembok Cina belum dibangun, baru ngecat tembok bantaran saja dengan nuansa Tembok Cina,” ujar Thariq.


Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Peduli Alam dan Lingkungan (Pedal), Heri Sem, menegaskan agar seluruh aktivitas pembangunan fisik di bantaran Sungai Madiun dihentikan sebelum ada rekomendasi dan izin resmi dari BBWS Bengawan Solo serta Kementerian PUPR.

Menurutnya, pemanfaatan lahan bantaran sungai memiliki aturan ketat dan pelanggarannya dapat berujung sanksi pidana.

“Kalau memang belum ada izin, ya harusnya distop. Jangan dibangun dulu, izinnya baru diproses,” tegas Heri.

LSM Pedal bahkan telah mengirimkan surat klarifikasi ke BBWS Bengawan Solo untuk memastikan status rekomendasi dan izin tersebut. Mereka menilai langkah ini penting agar rencana destinasi wisata Masjid Apung dan Tembok Cina tidak menyalahi aturan tata ruang maupun hukum yang berlaku.sty

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Helikopter Angkut Pengusaha Kaya Jatuh

PERM (Realita)- Sebuah helikopter yang membawa seorang pengusaha yang menyediakan layanan untuk Gazprom dan Rosneft jatuh di Rusia. Sebuah helikopter pribadi …

Martina Ayu Bikin Prabowo Terkejut

JAKARTA (Realita) - Para atlet berprestasi SEA Games 2025 menerima bonus dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Ada momen, Prabowo terkejut dan …