MADIUN (Realita) - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Mulai Mei 2025 ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Bayarkan Klaim Ratusan Miliar Rupiah Sepanjang 2025
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Anwar Hidayat mengatakan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi JMO dapat diunduh di App Store maupun Playstore. Layanan yang diberikan hampir semua hal yang terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Di antaranya meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Anwar menjelaskan, manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Baca juga: Kecelakaan Kerja, Peternak Sapi di Kabupaten Pasuruan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp37 Juta
Dan kini klaim JHT jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Anwar mengatakan, penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sidoarjo Pulihkan 30 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur
"Karena itu, kami terus mendorong peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO. Kami akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi pada peserta untuk menggunakan aplikasi ini agar transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan benar-benar menyentuh seluruh peserta," ujar Anwar.
"Dengan adanya penambahan limit klaim melalui JMO, BPJS Ketenagakerjaan menunjukan komitmen nyata dalam menghadirkan layanan yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan peserta," tandasnya.
"Melalui layanan digital seperti JMO, kami ingin mewujudkan semangat Kerja Keras Bebas Cemas, dimana setiap pekerja bisa fokus bekerja tanpa khawatir akan masa depan, karena hak mereka terlindungi dan mudah diakses setiap saat melalui aplikasi JMO," pungkasnya. gan
Editor : Redaksi