SALEHA, Cara DPMPTSP Jawa Timur dan Kota Kediri Bantu Pelaku UMKM Urus Legalitas Usaha

realita.co
Saleha, inovasi DPMPTSP Jawa Timur dan Kota Kediri untuk membantu pelaku UMKM urus legalitas usaha.

KEDIRI (Realita) - Guna mendekatkan sekaligus mempermudah layanan perizinan usaha kepada masyarakat, DPMPTSP Provinsi Jatim berkolaborasi dengan DPMPTSP Kota Kediri menggelar sosialisasi Sadar Legalitas Berusaha (Saleha) di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, Selasa, 3 Juni 2025.

Program Saleha sendiri merupakan sebuah inovasi yang digagas DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Kota Kediri Promosikan Tenun Ikat dan Pariwisata di Ajang JOGJA TIIT-SMEE EXPO 2025

Sebagai informasi, Saleha dirancang dengan metode jemput bola dengan mendatangi kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dalam kegiatan tersebut, juga diberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagai perwakilan sekaligus narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Rizally Nur Aditya menyampaikan pentingnya pengurusan perizinan bagi pelaku usaha.

Hal ini agar usaha yang dikelola memiliki legalitas dan kepastian hukum, terhindar dari risiko sanksi, denda atau penutupan usaha akibat dianggap ilegal.

Selain itu, bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan, pembinaan atau pelatihan, bantuan modal, dan lain sebagainya.

"Jika bapak/ibu memiliki NIB, semakin memudahkan kerjasama dan meningkatkan kepercayaan calon mitra. Selain itu pelaku usaha yang berizin dan kinerjanya bagus banyak program fasilitasi dari pemerintah yang bisa diikuti seperti pelatihan, pameran, dll," jelasnya.

Rizally mengingatkan kepada pelaku usaha agar jangan putus harapan dalam mengurus perizinan berusaha.

Pihaknya juga mengaku siap membantu pelaku usaha yang mengalami kendala atau kesulitan saat melakukan perizinan.

“Apapun kesulitan yang dialami itu bagian dari dinamika yang harus kita lalui. Kami dari DPMPTSP Provinsi Jatim dan DPMPTSP Kota Kediri adalah kepanjangan tangan pemerintah yang siap membantu bapak/ibu kapanpun membutuhkan bantuan untuk pengurusan perizinan," tegasnya.

Baca juga: Kota Kediri Tampil di Jogja City Expo 2025, Kenalkan Tenun Ikat dan Potensi Wisata

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto mengatakan, sangat mengapresiasi dan mendukung program Saleha.

"Awal Juni ini, Kota Kediri berkesempatan untuk menggelar sosialisasi Saleha. Kegiatan ini akan digelar selama 2 hari dalam bentuk sosialisasi, konsultasi serta layanan bantuan penerbitan perizinan NIB di 3 sektor yakni angkutan darat, pengusahaan air tanah dan tata boga," jelasnya.

Edi berharap, kegiatan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh peserta untuk memahami dan update informasi terkait pelayanan perizinan khususnya di 3 sektor.

Setelah kegiatan ini, Edi berharap legalitas usaha pelaku UMKM di Kota Kediri semakin meningkat.

"Di sini sudah hadir para narasumber kompeten yang akan menyampaikan materi yang bisa bapak/ibu jadikan bekal dalam pengajuan perizinan,” tuturnya.

Baca juga: Mbak Wali Genjot Kinerja BUMD, Tegaskan Inovasi dan Layanan Prima untuk Tingkatkan PAD

“Bagi pelaku usaha yang belum paham atau masih mengalami hambatan, dalam kegiatan ini kami juga menyediakan layanan konsultasi," pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Sri Sudarti pelaku usaha catering asal Kelurahan Ngampel mengaku sangat senang dengan adanya sosialisasi Saleha.

Menurut Sri, kegiatan ini bisa membantu usahanya semakin berkembang dan membantu dalam hal kelengkapan perizinan.

"Alhamdulillah dalam pengurusan perizinan saya sangat terbantu apalagi dari petugasnya juga sangat kooperatif dalam berkomunikasi," ujarnya.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi Saleha akan diadakan selama 2 hari yakni tanggal 3-4 Juni 2025. Kegiatan diikuti 100 pelaku UMKM yang terdiri dari pelaku usaha angkutan darat, kuliner, sekolah, rumah sakit, klinik, restoran, Perusahaan Otobus (PO) dan travel.

Kegiatan diisi pula oleh narasumber dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Adapun materi terbagi dalam dua sesi yakni penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta mekanisme perizinan angkutan darat dan air tanah. (ADVDiskominfo/Kyo)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru