SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, GSP, atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar dari kontraktor proyek pemerintah. Penahanan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap GSP dilakukan setelah penyidik memeriksa 32 orang saksi. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2016 hingga 2022.
Baca juga: Perkara Notaris Nafiaturrohmah, Ahli Nilai Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi
HB Siregar menjelaskan, dugaan korupsi bermula dari penerimaan uang sebesar Rp3,6 miliar yang seharusnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai peraturan yang berlaku. Namun, GSP tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam waktu yang ditentukan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub
Penyidik juga menemukan bahwa dana tersebut telah disamarkan melalui rekening pribadi milik GSP di Bank BCA, lalu dialihkan ke dalam bentuk deposito dan investasi sukuk. “Walaupun tidak ditemukan kerugian negara, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan mengalihkannya ke bentuk investasi,” ujar HB Siregar.
Perbuatan GSP diduga melanggar Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025 yang berlaku selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2025. Saat ini, GSP ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.yudhi
Editor : Redaksi