KPI Minta Dihukum Berat, Kasus Pengasuh Ponpes Diduga Setubuhi Santriwati

Reporter : Redaksi
ilustrasi yang menggambarkan seorang santriwati yang mendapat pelecehan.

SUMENEP (Realita) - Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, kini menjadi perhatian banyak pihak.

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep minta tersangka berinisial S, 47, yang kini sudah diringkus polisi untuk dihukum berat.

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Pesantren Kangean Sumenep, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

Ketua KPI Sumenep Nunung Fitriana mengatakan, lembaganya sangat menyesalkan kasus yang terjadi di Pulau Kangean tersebut.

Mirisnya, korban merupakan santriwati. Sedangkan terduga pelaku adalah pengasuh ponpes. ”Ini menjadi PR bagi kita semua. Sebab, kasus kekerasan seksual terus terjadi dan kini korbannya santriwati,” katanya.

”Ini menunjukkan bahwa sudah banyak orang yang berani untuk bicara demi keadilan,” ujar Nunung.

Nunung minta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas terduga pelaku. Apalagi, terduga pelaku merupakan tenaga pendidik sekaligus pemuka agama.

”Terduga pelaku harus dihukum berat. Kalau bisa 20 tahun penjara, bukan lagi 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga: Kecanduan Video Porno, Guru Pesantren Cabuli Santriwatinya di Ruang Tamu

Sementara itu, Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kasus tersebut terungkap seusai institusinya menindaklanjuti laporan polisi nomor: lp/b/28/vi/2025/spkt/Polsek Kangean/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Juni 2025.

”Terduga pelaku berhasil kami amankan di sebuah desa di Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Selasa (10/6),” ucapnya.

Menurut dia, kasus tersebut sebenarnya terjadi pada 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, yang merupakan santriwati, diminta oleh terduga pelaku mengambil air dingin. Selanjutnya, air tersebut diminta untuk diantarkan ke kamar.

Baca juga: Diduga Pukul Santri Hingga Terbaring di RS, Dua Pengasuh Ponpes Dilaporkan ke Polisi

Di kamar itu, terduga pelaku melancarkan aksinya. Korban memilih pasrah karena takut untuk melawan. Sebab, terduga pelaku merupakan pemilik atau pengasuh ponpes.

”Usai melakukan rudapaksa, S lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun tentang kejadian itu,” imbuh Widiarti.

Widiarti menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban S bukan hanya satu orang. ”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.rin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru