Pemkot Madiun Diduga Keruk Tanah Milik BBWS Bengawan Solo tanpa Izin

realita.co
Pengerukan tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, di lingkungan Ngebrak, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

MADIUN (Realita) Berdalih membersihkan rumput dan kotoran ternyata Pemkot Madiun, Jawa Timur, melakukan pengerukan tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, di lingkungan Ngebrak, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa ijin dari pihak BBWS. Karena tanpa ijin dan secara teknis dinilai membahayakan aliran air, pihak BBWS akhirnya menghentikan kegiatan ilegal tersebut, Senin 16 Juni 2025.

Baca juga: Rencana Relokasi PKL Kawasan Alon-Alon Kota Madiun Tuai Penolakan, Ini Alasannya

"Kekwatiran kami, jika sedimen dikeruk, nanti akan merubah alur air. Ini bisa berdampak pada tebing sungai di wilayah tersebut. Ini pengerukan sudah dimulai hari Sabtu, dampaknya akan besar sekali," terang Korlap BBWS Hermawan Prasetyo di lokasi pengerukan.

Baca juga: Jaga Kebersihan Kota, Pemkot Madiun Kaji Relokasi PKL Alun-Alun

Sementara itu, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kota Madiun, Agus Tri Sukamto, berdalih membersihkan rumput dan kotoran. Padahal BBWS Bengawan Solo di Kelurahan Josenan, bukan milik Pemkot Madiun.

"Jadi coba kita bersihkan sambil kita manfaatkan sedimen yang ada di tepi sungai," dalih Agus Tri Sukamto.

Baca juga: Pencairan THR ASN Pemkot Madiun 2026 Terancam Molor, Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Untuk diketahui, Pemkot Madiun mengeruk tanah sedimen ini guna menguruk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Winongo.sty

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru