Proyek Gedung 6 Lantai di Wiyung Dihentikan Paksa, Komisi C DPRD Surabaya Temukan Pelanggaran

Reporter : Redaksi
Komisi C DPRD Surabaya sidak di lokasi pembangunan gedung di Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.Surabaya.

SURABAYA (Realita) - Proyek pembangunan gedung enam lantai milik PT Biru Semesta Abadi di Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, diperintahkan untuk dihentikan sementara.

Keputusan ini diambil setelah Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa 17 Juni 2025 dan menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap perizinan yang berlaku.

Baca juga: Sidak Pansus DPRD Sumenep Bongkar Tambak Udang Bodong dan IPAL Bermasalah

Sidak yang dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga RT 02/RW 03 yang merasa dirugikan oleh aktivitas proyek. Meski upaya mediasi di kantor kelurahan telah dilakukan, belum ada titik temu antara warga dan pihak pengembang.

"Kami minta posisi PT Biru (dihentikan), karena banyak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," tegas Sukadar, anggota Komisi C DPRD Surabaya, usai meninjau lokasi.

Pelanggaran pertama yang menjadi sorotan adalah terkait akses kendaraan proyek. Menurut Sukadar, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dengan jelas mengarahkan agar kendaraan angkutan material menggunakan akses jalan raya Menganti.

Namun, dalam praktiknya, PT Biru Semesta Abadi justru menggunakan jalan lingkungan yang lebih sempit untuk lalu lintas kendaraan berat.

"Ini merupakan pelanggaran dan sudah diperingatkan oleh dishub (dinas perhubungan)," ujar Sukadar.

Ia menambahkan bahwa Dishub Surabaya telah melayangkan surat peringatan pertama pada November lalu.

Baca juga: Awas! DPRD Lamongan Soroti Proyek Jelang Tutup Tahun Anggaran

"Hari ini saya minta dishub untuk mengeluarkan peringatan kedua. Dan seminggu setelah ini kami minta ditutup total," tambahnya.

Pelanggaran fatal lainnya adalah tidak dibangunnya long storage atau tandon air sebagai sistem drainase. Padahal, kewajiban pembangunan long storage di dalam area persil milik PT Biru tercantum jelas dalam izin mendirikan bangunan (IMB) dan rekomendasi teknis dari dinas terkait.

"Tetapi tadi ketika kami di lapangan ternyata pembangunannya itu sampai pol, sampai penuh. Terus long storage-nya dibangun di mana?" tanya Sukadar. Pihak pengembang sempat menyebut akan membangunnya di persil lain, namun tidak bisa menunjukkan lokasinya dengan jelas.

Ketiadaan long storage ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah serius bagi warga sekitar, terutama terkait daya tampung air hujan maupun air buangan dari gedung nantinya.

Baca juga: Warga Resah, Komisi C DPRD Surabaya Sidak Klaim Sepihak Lahan oleh PT KAI

"Kalau long storage-nya nggak ada kan kasihan warganya," ungkapnya.

Komisi C memberikan ultimatum kepada PT Biru Semesta Abadi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan warga dan memperbaiki pelanggaran sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan. Proyek diperintahkan berhenti total hingga ada solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Sukadar menegaskan, jika hingga tanggal 1 bulan berikutnya tidak tercapai solusi win-win solution, Komisi C tidak akan segan untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) kembali.

"Finalisasinya tanggal 1. Kalau sebelum tanggal 1 memang sudah bisa diselesaikan oleh PT Biru dengan warga setempat, kami juga nggak jadi masalah. Kami hanya sebatas melakukan kewajiban kami sebagai controlling terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di Surabaya ini," pungkasnya.rin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru