Pemkot Surabaya Kembali Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp5,3 Miliar

Reporter : Redaksi
Pemkot Surabaya menerima hibah barang rampasan senilai Rp5,35 miliar dari KPK yang diserahkan langsung oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota, Kamis (19/6/2025).

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima hibah barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp5.355.465.000. Aset tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis (19/6/2025).

Hibah diberikan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah negara. Dalam sambutannya, Mungki menyampaikan bahwa barang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Rampung, Proyek Flyover Segera Dibangun

"Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan acara serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada para penerima hibah, salah satunya Kota Surabaya," ujar Mungki.

Ia menambahkan, penyerahan aset rampasan kepada instansi pemerintah bertujuan agar barang bukti yang disita tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. "Ini menjadi contoh nyata, jika seseorang melakukan korupsi, asetnya akan dirampas dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum," tegasnya.

KPK, lanjut Mungki, juga akan melakukan pengawasan terhadap aset yang telah dihibahkan untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran. Monitoring dilakukan dalam waktu satu tahun setelah penyerahan.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa aset yang diterima kali ini berupa satu unit apartemen di Graha Golf, Tower Alexa, Lantai 1, Unit 106, Tipe 3 BR, yang berada di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya. Nilai aset mencapai lebih dari Rp5,3 miliar.

Baca juga: Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan

“Aset ini merupakan amanah bagi Pemkot Surabaya untuk digunakan demi kemaslahatan umat,” ujar Eri.

Eri juga mengungkapkan bahwa aset hibah dari KPK yang sebelumnya telah diterima telah dimanfaatkan sebagai lokasi Koperasi Merah Putih. Pemanfaatan aset rampasan tersebut diarahkan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setiap aset hibah dari KPK akan kami beri tanda khusus agar masyarakat tahu bahwa itu adalah hasil rampasan yang dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” imbuhnya.

Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman

Ia berharap, langkah ini menjadi contoh bahwa hasil tindak pidana korupsi bisa dikembalikan kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan.

“Ini menjadi pembelajaran bahwa jika seseorang melakukan korupsi, tidak hanya dipenjara, tapi juga kehilangan seluruh aset yang kemudian akan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru