JAKARTA- Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita dua mobil BMW 520i milik adik Benny Tjokro saputro, Teddy Tjokrosaputro. Teddy dan Benny merupakan tersangka korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri.
"Sita dua mobil milik Teddy Tjokro, disita dari kediamannya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Presdir PT Rimo Dijebloskan ke Rutan
Penggeledahan perusahaan milik Teddy gagal karena telah berpindah alamat. Penyidik akan mencari alamat perusahaan tersebut lalu membuat surat penggeledahan.
Baca juga: Direktur PT Rimo Diperiksa Kejagung Terkait Skandal Asabri
Penyitaan aset itu untuk menambah pembayaran kerugian pengganti kerugian negara. Supardi sempat mengemukakan saat ini aset sitaan para tersangka itu masih berada di kisaran Rp14 triliun. Sementara kerugian negara Rp22,78 triliun.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Sejak 26 Agustus 2021, penyidik menahan Teddy di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Selain Teddy, penyidik lebih dulu menetapkan status tersangka pada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Lalu, dua mantan Direktur Utama ASABRI sebagai tersangka yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.sin
Editor : Redaksi