CILEGON (Realita)- Aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah ruko yang terletak tak jauh dari SMPN 1 Cilegon, Banten. Pada Jumat (21/6), sejumlah pihak mendapati adanya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai berbagai bermerek, yang dijual bebas di kawasan tersebut.
Dari hasil penelusuran berbagai sumber, praktik penjualan rokok ilegal di wilayah itu disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama. Namun, kemunculan rokok diduga ilegal ini terbilang baru dan cepat menarik perhatian karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang terus mengalami kenaikan harga.
Baca juga: Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Capai 99,71 Persen Target Penerimaan Negara
Sejumlah warga sekitar, terutama para pengguna aktif, mengakui keberadaan rokok sedikit banyak meringankan beban pengeluaran mereka. Meski demikian, penjualan rokok tanpa cukai jelas melanggar hukum dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Badan Pencegah dan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia, menyampaikan keprihatinannya dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak pihak berwenang, khususnya Bea Cukai dan Kepolisian, untuk melakukan penyelidikan mendalam. Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pajak, tapi juga berpotensi menyangkut keselamatan konsumen karena tidak terjamin dari sisi kesehatan,” ujarnya.
Baca juga: Polres Madiun Kota Gerebek Rumah Kontrakan Penampungan Rokok Ilegal, Empat Pekerja Diamankan
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, pemilik Ruko belum memberikan keterangan. Malah nomor wartawan yang mengkonfirmasi langsung diblokir. Fauzi
Editor : Redaksi