PONOROGO (Realita)- Praktik percaloan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tampaknya masih terjadi di Kabupaten Ponorogo. Terbaru, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono terancam dipecat lantaran terlibat dugaan praktik percaloan dan pelanggaran kedisiplinan.
Hal ini diungkapkan, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma. Ia mengatakan, pengajuan pemecatan dua PNS RSUD itu dilakukan awal tahun ini ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Ke duanya dipecat lantaran melakukan pelanggaran mangkir kerja dan terjerat persoalan hukum.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Ponorogo Belum Atur Larangan Oprasional THM
" Ada dua yang kita pecat. Tahun ini. Yang satu karena tidak masuk kerja lebih dari 30 hari, yang satu karena terjerat persoalan hukum. Dugaan kasus percaloan CPNS. Kasusnya diproses di Polsek Babadan dan Kebonsari Madiun," ujarnya.
Baca juga: Satgas MBG Ponorogo Bakal Panggil Perwakilan BGN Soal SPPG Banyudono
Mahatma mengaku, saat ini berkas ke dua PNS ini telah di serahkan ke Badan BKPSDM Ponorogo untuk diproses sesuai aturan Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Baca juga: Pasca OTT KPK, Plt Bupati Ponorogo Siap Buka Lelang Jabatan Sekda Difinitif
" Sudah kita serahkan ke sana. Karena pelanggaran yang dilakukan dapan menciderai kridibitas PNS," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi