BANGKALAN (Realita) - Rabu (15/9/2021), di Dusun Binteng, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, diselenggarakan Pembinaan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) Sentosa dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi bersama Perisai BPJS Ketenagakerjaan Madura ini diikuti oleh 40 anggota Poklahsar Sentosa.
Dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Ketiga program tersebut untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan/usahanya. Jika hanya mengikuti 2 program, yang iurannya hanya Rp 16.800,- setiap bulan, pekerja mendapat manfaat perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
Manfaat program JKK melindungi pekerja mulai berangkat kerja dari rumah, saat bekerja, dan sampai rumah pulang kerja. Jika di saat itu pekerja mengalami kecelakaan, seluruh bea pengobatan dan perawatan di rumah sakit sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan JKK untuk ahli warisnya Rp 48 juta. Bila meninggal dunia biasa, tidak dalam rangka bekerja, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Sedangkan bila pekerja juga mengikuti program JHT, iurannya tambah Rp 20.000,- sehingga menjadi Rp 36.800,-. Manfaat program JHT diberikan jika pekerja memasuki masa pensiun, cacat total berhenti bekerja, dan meninggal dunia. Besaran JHT ini sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangan.
Untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam membayar iuran, kata Vinca, pihaknya dibantu Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang sudah terlatih dan bekerjasama dengan Poklahsar Sentosa.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Vinca juga menambahkan, dari kegiatan sosialisasi ini sebagian anggota Poklahsar Sentosa langsung daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagiannya lagi segera menyusul daftar.gan
Editor : Redaksi