Tiga Terdakwa Pemalsuan Merek Eiger Jalani Sidang Tanpa Penahanan

Reporter : Redaksi
Terdakwa Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin, dan Andi Muhammad Amin.

SURABAYA (Realita)– Tiga terdakwa kasus pemalsuan merek dagang Eiger menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/7/2025). Meski terbukti melanggar Undang-Undang tentang Merek, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah empat tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin, dan Andi Muhammad Amin. Dalam sidang terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dan Estik Dilla Rahmawati menegaskan bahwa para terdakwa terbukti memproduksi dan memperdagangkan sandal bermerek Eiger palsu.

Baca juga: Sidang Perkara Pembatalan Merek Etawaku, Pemilik Tunjukkan Bukti Otentik

“Para terdakwa melakukan tindak pidana menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Abdunnasir, Afifudin, dan Andi dituntut masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Meski demikian, para terdakwa tetap bebas menjalani proses hukum dengan status wajib lapor.

Dalam pledoi yang dibacakan, ketiganya memohon keringanan hukuman. “Saya minta keringanan hukuman,” pinta Andi Muhammad Amin di hadapan majelis hakim. Namun Jaksa Oki selaku jaksa pengganti menyatakan tetap pada tuntutan.

Baca juga: Rena Herda, Tommy Nugroho dan Arum Putri Palsukan Merek Kosmetik Diadili

Kasus ini bermula saat saksi Femmy Vandriansyah, petugas Online IP & Socialization Officer PT Eigerindo Multi Produk Industri (EMPI) selaku pemilik merek Eiger, menemukan sandal bermerek Eiger palsu dijual di Toko Cahaya Dunia milik Andi Muhammad Amin di Pusat Grosir Surabaya (PGS).

Setelah dilakukan pembelian dan pengecekan ke PT EMPI Bandung, sandal tersebut dipastikan bukan hasil produksi resmi. Berdasarkan penelusuran, Andi Muhammad Amin memperoleh barang tersebut dari Muhammad Abdunnasir yang memproduksi sandal Eiger tiruan di rumahnya di Sidoarjo. Abdunnasir menjual 10-15 kodi sandal per bulan, dengan harga Rp 270.000–Rp 280.000 per kodi, berisi 20 pasang sandal.

Sandal palsu juga dipasok oleh Mochamad Afifudin dari home industry di Mojokerto dengan harga Rp 320.000–Rp 380.000 per kodi, tergantung jenis sandal. Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening atas nama istri masing-masing terdakwa.

Baca juga: Palsukan Merk Ivan Kristanto Divonis 2 Bulan Penjara, Korban Kecewa Ringannya Hukuman

Hasil penelitian PT EMPI menunjukkan perbedaan mencolok antara produk asli dan palsu. Sandal palsu menggunakan bahan spon yang lebih tipis dan mudah kempes, tali yang berbeda, serta logo Eiger yang ditempel, bukan dicetak mesin. Harga sandal palsu pun jauh lebih murah daripada harga resmi sandal Eiger yang diproduksi di pabrik PT EMPI Bandung.

Direktur Utama PT EMPI, Ronny Lukito, menegaskan bahwa merek Eiger telah terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI sejak 7 Desember 2016 dan berlaku hingga 30 Juli 2033.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru