Palsukan Merk Ivan Kristanto Divonis 2 Bulan Penjara, Korban Kecewa Ringannya Hukuman

SURABAYA (Realita)- Ivan Kristanto pemilik CV Syana Omnia sekaligus terdakwa perkara pemalsuan merk dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Selain hukuman badan Ivan juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan penjara. 

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Sutrisno menyatakan terdakwa Ivan Kristanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 bulan, denda Rp 20 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara," kata hakim Sutrisno. 

Usai persidangan, Utcok Jimmi Lamhot, SH kuasa hukum korban (pelapor) Nadia Dwi Kristanto mengaku kecewa atas ringannya putusan hakim. 

"Kalau memang ada perbuatan itu yang dilanggar, perbuatan pasal 197 undang-undang kesehatan yang dimana hukuman maksimalnya 15 tahun wajib itu ditahan. Tapi ini tidak ada ditahan dan tuntutannya pun minimal sekali 4 bulan, putusannya 2 bulan ini lah pengadilan-pengadilan di indonesia yang tidak bisa menegakkan keadilan, Makanya banyak orang selalu bilang keadilan-keadilan di indonesia ini tidak pernah adil,"keluh Utcok. 

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Untuk diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri Nadia Dwi Kristanto ke polisi, lantaran tak terima merk dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya. 

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk, dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak dijual tanpa ijin Nadia.

Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru