SURABAYA (Realita) — Muhammad Ilham Pratama (24) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan pembunuhan terhadap pacarnya, Ma’arifatul Ainiyah alias Rini. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar pada Rabu (2/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam dakwaannya menyebut Ilham diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sebagai dakwaan alternatif, Ilham juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
Baca juga: Pembunuhan Anak Anggota DPRD PKS di Cilegon Menyisakan Misteri
Menurut JPU, peristiwa ini terjadi di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya, pada 16 Januari 2025. Saat itu, korban datang dari luar kota ke Surabaya atas undangan terdakwa. Keduanya sempat berkeliling kota sebelum memutuskan menginap di hotel karena korban merasa kurang sehat.
Baca juga: Usai Membunuh Karyawati Swasta Pakai Ulegkan Batu, Ayung Sembunyi di Kolong Kasur
Namun, Ilham diduga marah setelah menemukan foto dan video korban bersama mantan pacarnya di ponsel korban. Terdakwa kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan cara mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, Ilham disebut sempat menangis di samping jasad korban dan menghubungi temannya untuk mengaku telah membunuh.
Baca juga: Eksekutor Penusukan Masih Buron, Tiga Rekan Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Beberapa jam kemudian, Ilham menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari. Berdasarkan hasil visum et repertum dokter forensik RS Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal akibat mati lemas karena pencekikan, dengan sejumlah luka lecet dan memar di leher dan dada akibat kekerasan tumpul.yudhi
Editor : Redaksi