SIDOARJO (Realita) - Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP ) Nasional DPC Sidoarjo Akbar mengkritik mekanisme anyar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Pasalnya, SPMB 2025 kembali diwarnai ke tidakberdayaan beberapa orang tua wali murid. Mereka merasa sistem ini merugikan.
Baca juga: Berimbas ke Sekolah Swasta, DPRD Lamongan Minta Jangan Ada Penambahan Kuota SMA SMK Negeri
"Anak saya nilai rata-rata nya lebih tinggi dan jaraknya lebih dekat, tapontidak lolos seleksi di sekolah tujuan. Sementara siswa yang jauh jaraknya dan nilai rata rata nya di bawah anak saya lulus seleksi. Anak saya sampai meminta maaf sama saya mas. begini katanya, 'Buk aku jaluk sepuro, sianauku selama 3 tahun di SMP tidak bisa masuk ke SMA Negeri, aku tak ngewangi ibuk kerjoae timbangne aku masuk SMA swasta, larang Bu'," ujarnya dengan rasa sedih dan kecewa, Rabu (02/07/2025).
Mendengar keluhan tersebut, Akbar pun tergugah.
"Ada keganjalan masalah sistemik yang menyebabkan permasalahan lama terus terjadi hingga hari ini. Sistim baru spmb di penutupan akhir khusus Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai dari jalur
afirmasi, mutasi Orang Tua/Wali,
Prestasi Hasil Lomba hingga jalur Domisili selebaran, hanya orang tertentu saja yang bisa membuka. Masyarakat umum tidak bisa membuka atau mengakses link tersebut," ungkap Akbar.
Hal itu diamini oleh beberapa staff operator sistim informasi SPMB di ruang kerjanya yang berlokasi di belakang Gedung Kantor Dinas Pendidikan di Jl. Jagir Wonokromo Surabaya, Kamis. (03/07/2025)
"Ia pak, sengaja ditutup karena tahapannya sudah selesai dan melanjutkan tahapan pemenuhan kuota tahap ke 3 serta pemeringkatan tahap ke 4 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)," ujar staff Informasi Bagian Sistim SPMB yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Diduga Ada Jual Beli Seragam, Humas SMPN 7 Kota Cilegon: Tak Ada Paksaan
Akbar menanyakan dari data yang masuk di buku tim investigasi JPKP Nasional, dari daya tampung sekolah SMA Negeri di wilayah kabupaten Sidoarjo dengan kouta SPMB, ada selisih puluhan kursi siswa yang belum terisi.
"Di SMA Negeri 2 Sidoarjo saja masih ada 23 kursi siswa kelas 10 yang kosong, SMAN 3 Sidoarjo ada 1 kursi, SMAN 1 Tarik 7 kursi, SMAN 1 Krembung 4 kursi, SMAN 1 Sidoarjo - 7 kursi, beda lagi dengan SMA Negeri 1 porong kelebihan ( overload ) 5 siswa. Data itu baru sebagian saja, belum keselurahan data dari SMA Negeri lainya yang berada di kabupaten Sidoarjo,," ungkapnya.
"Untuk apa san siapa, puluhan kursi siswa yang belum terisi di setiap SMA Negeri di Kabupaten Sidoarjo, Apakah ada nilai jualnya?," imbuhnya.
Dalam konteks ini, Akbar mengatakan, pihaknya mewakili dari beberapa masyarakat Sidoarjo, berharap Pejabat sementara (Pjs) Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Sidoarjo Dr. Kiswanto, S.Pd., M.Pd, bisa menjelaskan ke publik yang searah dengan tujuan utama Permendikbud tentang SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025.
Baca juga: Dua Kali Gagal Lelang, ASN Terancam Tidak Pakai Seragam Korpri Baru
"Menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam proses penerimaan murid baru, serta mendorong peningkatan prestasi murid," tegasnya
Ia menambahkan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta berpartisipasi mendorong kebijakan pemerintah telah tetuang di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
"Di sisi lain, saya mendorong Wakil Rakyat yang duduk di Komisi Pendidikan yang memiliki hak untuk meminta keterangan terkait kebijakan pendidikan, melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bermasalah tentang adanya bangku sekolah yang belum terisi dan menyatakan pendapat terkait isu pendidikan di kabupaten Sidoarjo," pintanya.akb
Editor : Redaksi