KOTA CILEGON (Realita) - Praktek jual beli seragam diduga terjadi di SMPN 7 Kota Cilegon.
Jual beli ini mencuat saat salah seorang wali murid menceritakan kepada Pengawas Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Rezi.
Baca Juga: Pengadaan Batik ASN Rp 1 M Ditunda, Walikota Madiun Prioritaskan Seragam Gratis Siswa
"Wali murid berinisial I adalah rekan kami, tak sengaja bercerita tentang pembayaran seragam sekolah," ucap Rezi, Kamis (5/10/2023).
Rezi pun menambahkan, bahwa berdasarkan Permendikbud dan komite jelas dilarang praktek jual beli seragam.
" Padahal, praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Tak lupa, Komite Sekolah sebagai wadah orangtua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang jual beli seragam di sekolah. Hal itu mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12," tegasnya.
Di tempat terpisah, Humas SMPN 7 Cilegon, Samsuri, membantah hal itu. Dirinya menilai bahwa tidak ada paksaan membeli seragam di sekolah tersebut.
Baca Juga: Dispendik Surabaya Evaluasi Penjualan Seragam di Sekolah, Supomo: Tak Ada Kewajiban B
"Yang jelas sekolah tidak mewajibkan pembelian seragam, koperasi memang menyediakan itupun tidak ada paksaan. Namun ada beberapa anak memang ada yang pesan di koperasi kita layani," kata Samsuri saat dikonfirmasi di ruang Tata Usaha (TU), Kamis (5/10/2023).
" Coba boleh tanya ke Murid atau wali murid apakah ada paksaan membeli seragam disini (SMPN 7),"imbuhnya.
Di hari yang sama wartawan mencoba mengklarifikasi I lagi atas jawab Humas bahwa pembelian tidak diwajibkan di sekolah.
Baca Juga: Kecam Jual-Beli Seragam Sekolah, Dewan Pendidikan Minta SMKN 10 Revisi Harga
"Memang benar tidak di wajibkan di sekolah, namun beli di luar tidak sama dengan yang ada koperasi, serta apa yang dibeli di luar harus sama. Secara tidak langsung diwajibkan itu," tegas I.
Namun Pihak Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan nya saat dikonfirmasi via WhatsApp.fauzi
Editor : Redaksi