Berdasar Pergub, SMKN di Lamongan Tentukan Besaran Sumbangan kepada Wali Murid

LAMONGAN (Realita) - Pungutan dengan dalih investasi atau sumbangan beserta nominal yang ditentukan masih dikenakan kepada wali murid di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Lamongan. 

Pungutan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Komite SMK Negeri 2 Lamongan tahun pelajaran 2023/2026, Senin (25/09), bersama pengurus sekolah dan wali murid yang digelar di aula SMK Negeri yang letaknya berada di jalan Veteran Lamongan tersebut.

Baca Juga: Berantas Pungli di Cilegon: Inspektorat dan Satgas Saber Pungli Bergerak

Dalam rapat disampaikan oleh Ketua Komite SMK Negeri 2 Lamongan, Lazim, yang mengatakan jika sumbangan dikenakan kepada tiap-tiap siswa atau wali murid dengan nilai yang sama dengan tahun sebelumnya. Dirinya berdalih jika uang-uang tersebut untuk peningkatan belajar siswa. 

"Angkatan tahun kemarin (2022), partisipasi dari wali murid sebesar Rp. 3.550.000,-, dan tahun sekarang gak dinaikkan, " terang Lazim didepan para wali murid kelas X yang hadir di rapat pleno siang itu, Senin (25/09). 

"Biasanya naik, tapi kita samakan Rp. 3.550.000. Ini untuk membantu agar anak-anak kita bisa belajar secara maksimal, " lanjutnya. 

Di kesempatan yang sama Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Lamongan, Matekur, mengatakan bahwa uang-uang itu merupakan sumbangan dalam bentuk investasi bagi sekolah dan dinilai masih diperbolehkan secara aturan. 

"Sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 20 tahun 2023, sumbangan atau investasi boleh diambilkan dari wali murid, " pungkasnya. 

Terpisah, salah seorang wali murid kelas X SMK Negeri 2 Lamongan mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut masih diwarnai protes dari sebagian besar wali murid. Namun pihak sekolah memaksakan dan berdalih jika pungutan tersebut merupakan investasi pendidikan. 

Baca Juga: Dugaan Pungli di SMPN 111 Jakbar, dari Uang Galon sampai Selebrasi Akhir Semester

"Di ruang kelas, kami dipaksa mengisi formulir surat pernyataan memberikan sumbangan dengan jumlah yang sudah ditentukan komite sekolah. Padahal waktu pertemuan saat itu banyak diprotes, " ungkap wali murid yang enggan disebutkan namanya tersebut, kepada awak media. Senin, (02/10). 

Hal senada disampaikan AE, wali murid disekolah yang sama yang juga menunjukkan keluhan beberapa wali murid di group Whatsapp (WA) terkait pemberitahuan waktu pengambilan kartu peserta ujian serta persyaratannya.

"Ada pemberitahuan yang mengatakan pembayaran untuk pengambilan kartu X TKJ 1 diundur hari Rabu jam delapan empat puluh lima menit di bank mini. Lalu untuk pengambilannya harus membayar SPP sebesar 175 ribu dan mengangsur uang gedung sebesar 3,5 juta rupiah". terang AE. 

"Rata-rata wali murid keberatan, karena kesannya mendadak. Bahkan diantaranya ada yang mengaku belum punya uang karena anaknya sedang sakit dan dia tidak bekerja," lanjutnya. 

Baca Juga: Beredar Foto Surat Sumbangan SMP Negeri, Imam Fadlli: Kalau Ditentukan Itu Pungutan

Lebih lanjut, soal surat pernyataan memberikan sumbangan, dirinya mengaku menerima lembaran yang disiapkan pihak sekolah, lengkap dengan materai.

"Blangkonya sudah disiapkan dan sudah ada materainya. Kami disuruh ngisi dan tandatangan," bebernya. 

Ia berharap agar pungutan biaya tersebut dihentikan karena dirasa memberatkan murid dan orang tua. "Kan sudah keluar peraturan SPP dihapus, apalagi sekolah negeri. Jadi tolong jangan terus-terusan dikenakan biaya seperti ini, " harapnya.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru