Modus Qris Bodong Terungkap, Pasutri di Depok Tipu Gerai Pulsa hingga Rugi Rp15 Juta

realita.co
Pasutri yang melakukan penipuan dengan modus Qris palsu ditangkap jajaran Polsek Cimanggis, Kota Depok, Rabu (9/7/2025). (Foto: Istimewa)

DEPOK (Realita) - Kasus penipuan bermodus Qris palsu yang dilakukan secara berulang oleh pasangan suami istri di dua gerai pulsa di kawasan Jalan Gadok Raya, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok diungkap jajaran Polsek Cimanggis.

Aksi kejahatan ini berlangsung selama sepekan, mulai 29 Juni hingga 6 Juli 2025, dan menyebabkan kerugian korban mencapai Rp15 juta.

Baca juga: Rayakan HUT RI ke-80, Tarif Parkir Rp80 Berlaku di Sejumlah Titik Surabaya

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangan resminya menjelaskan, dua pelaku berinisial CDJ (32) dan PS (21) berdomisili di Kelurahan Tugu, Cimanggis.

Keduanya berhasil ditangkap setelah transaksi terakhir yang mereka lakukan terdeteksi janggal oleh penjaga counter.

"Pelaku ditangkap langsung di lokasi saat korban menyadari tidak ada dana masuk meski ditunjukkan bukti Qris oleh pelaku," ujar Kapolsek, Rabu (9/7/2025).

Dijelaskan Kapolsek, pasangan ini telah merencanakan aksinya dengan cukup matang.

Mereka menargetkan gerai yang melayani penarikan tunai dan menyerahkan bukti transfer melalui Qris yang telah diedit terlebih dahulu menggunakan aplikasi.

"Bukti pembayaran yang mereka bawa sudah disesuaikan waktunya dan nominalnya agar terlihat sah. Padahal tidak ada transaksi yang masuk ke rekening counter," jelasnya.

Kapolsek menerangkan, keduanya menyasar dua gerai berbeda, yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.

Dalam setiap transaksi, nominal penarikan berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta, dengan beberapa hari pelaku melakukan transaksi lebih dari satu kali.

"Total sudah 26 transaksi, dan kerugian korban mencapai Rp15 juta. Modus ini memanfaatkan kelemahan sistem pengecekan," jelasnya.

Baca juga: Lebih dari 56,28 Juta Orang Bertransaksi Gunakan QRIS

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolsek, kedua pelaku selalu berdua.

Salah satu pelaku bertugas mengalihkan perhatian penjaga counter, sementara lainnya mempersiapkan dan menunjukkan bukti Qris palsu yang sudah disimpan di galeri ponsel mereka.

"Keduanya bekerja sama. Yang satu berbasa-basi dengan penjaga toko, satunya lagi mengeluarkan bukti Qris editan. Aksi mereka berjalan lancar karena tidak langsung dicek," terangnya.

Dalam pemeriksaan, Kapolsek menuturkan, pelaku mengaku melakukan penipuan tersebut karena alasan ekonomi.

Kedua pelaku disebut tidak memiliki pekerjaan tetap atau sedang menganggur, dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Baca juga: Peringati HUT ke-79 RI, BI Jatim Kampanye Penggunaan QRIS

"Pengakuannya, uang dipakai untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti Qris palsu yang telah diedit, ponsel milik pelaku berisi file bukti pembayaran palsu, dan bukti transaksi terakhir senilai Rp550.000.

Selain itu, kasus ini juga masih dialami apakah para pelaku menjalankan aksinya di tempat yang lain atau tidak.

"Kami masih kembangkan apakah pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain," tambah Kapolsek.

Keduanya kini dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru