SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan tarif parkir khusus Rp80 di sejumlah lokasi strategis mulai 14 hingga 17 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran melalui QRIS dan menjadi bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Program ini merupakan kolaborasi Pemkot Surabaya, Bank Indonesia (BI), dan Bank Jatim, sekaligus untuk memperingati HUT ke-64 Bank Jatim serta Pekan QRIS Nasional. Angka Rp80 dipilih sebagai simbol 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
“Tarif khusus ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di titik-titik parkir yang sudah ditentukan,” ujar Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, Kamis (14/8/2025).
Adapun titik parkir tepi jalan umum (TJU) yang menerapkan tarif ini antara lain Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul. Untuk tempat khusus parkir (PTKP) non-progresif, tarif berlaku di Lapangan THOR, Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar, THP Kenjeran, Taman Bulak, RSUD Eka Candrarini, dan UPTSA Siola (mobil).
Sementara untuk PTKP progresif, tarif Rp80 hanya berlaku dua jam pertama, kemudian kembali mengikuti tarif normal. Lokasinya mencakup Balai Pemuda, Lapangan Hoki, PTK Gentengkali, PTK Pasar Karah, UPTSA Siola (khusus roda dua), Convention Hall Adityawarman, Park and Ride Mayjen Sungkono, Tugu Pahlawan, Park and Ride Adityawarman, serta THP Kenjeran sisi selatan.
Jeane berharap, kebijakan ini dimanfaatkan warga maupun wisatawan yang beraktivitas di sekitar titik-titik tersebut. “Dengan adanya event seperti Artsub di Balai Pemuda, kami ingin masyarakat ikut memeriahkan kemerdekaan sekaligus menikmati tarif parkir istimewa ini,” ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi