SAMPANG (Realita)- Sebelum dilantik jadi Bupati Sampang periode 2025-2030, H.Slamet Junaidi pernah melontarkan rencana akan segera membentuk Team Work untuk mencapai Visi dan Misi yang disampaikan saat kampenye Pilkada 2024.
Namun kenyataan sampai memasuki bulan ke enam, rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sampang masih maju mundur
Baca juga: Bupati Sampang dan Bank Sampang Ukir Prestasi di Ajang Top BUMD Awards 2026
Berdasarkan kasak-kusuk yang beredar, rencana mutasi tertunda menunggu enam bulan setelah pelantikan. Padahal Mendagri Tito Karnavian sudah menegaskan Kepala Daerah dipekenankan segera membentuk Team Work untuk mendukung pencapaian Visi dan Misinya.
" Lebih lanjut Kemenpan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun," ujar salah satu pegawai dilingkungan Pemkab Sampang yang tak mau disebutkan namanya, Kamis (8/7/2025).
Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, LKPJ Bupati 2025 dan 4 Raperda Inisiatif Berjalan Mulus
Dengan demikian kata salah satu Pegawai dilingkungan Pemkab Sampang, keluarnya Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 19 tahun 2023, maka alasan Pejabat Pimpinan Tinggi yang menjabat kurang dua tahun, tidak boleh dipindah dengan sendirinya gugur.
Menanggapi hal Maju-Mundur rencana mutasi pejabat, Pemerhati lingkungan Dani Febriansyah, mengatakan Ini berarti Bupati Sampang bisa segera merampungkan rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Baca juga: Konsekuensi Hukum bagi Puluhan Kepsek SK Kadaluarsa, karena Diduga Mencairkan Dana BOS
" Semakin lama Bupati Sampang menggelar mutasi dan mengisi jabatan yang kosong justru akan menghambat pencapaian Visi dan Misinya," katanya.sel
Editor : Redaksi