JAKARTA (Realita)— Seorang pemuda asal Bali bernama Agung resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang selama ini menjadi rujukan kuantitatif dalam penanganan perkara narkotika.
Permohonan ini difokuskan pada angka batas gramasi narkotika, khususnya ganja sebanyak lima gram, yang kerap dijadikan acuan untuk menentukan apakah seseorang layak direhabilitasi atau justru dipenjara.
Baca juga: Poksi III Fraksi PDI Perjuangan Serius Mendukung Pemanfaatan Ganja Medis
Permohonan judicial review tersebut diajukan ke Mahkamah Agung oleh tim advokat dari SITOMGUM Law Firm secara probono. Mereka berargumen bahwa SEMA 04/2010 telah melampaui kewenangan yuridis dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut secara tegas menjamin hak rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna serta pecandu narkotika.
“Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram ganja, ia langsung dikualifikasikan seolah-olah sebagai pengedar tanpa mempertimbangkan hasil asesmen ketergantungan,” ujar Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum pemohon, dalam rilisnya, Rabu (16/7/2025).
“Padahal, hasil Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali telah menyatakan klien kami adalah pecandu aktif yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.”sambungnya.
Baca juga: Darurat Ganja Medis Untuk Anak Cerebral Palsy
Tim hukum menilai SEMA 04/2010 telah menciptakan “norma terselubung” yang membatasi kewenangan hakim dan melanggar hak konstitusional tersangka atau terdakwa narkotika.
Rudhy Wedhasmara, advokat lainnya, menambahkan bahwa surat edaran tersebut justru menjadi semacam proxy law yang kerap digunakan secara kaku di persidangan. “Ini melumpuhkan prinsip rehabilitative justice. Padahal, banyak orang yang membutuhkan perawatan, bukan hukuman,” tegasnya.
Permohonan uji materiil ini juga mendapat dukungan dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Dr. Anang Iskandar. Menurutnya, penggunaan pendekatan gramasi adalah warisan paradigma represif yang tidak lagi relevan.
Baca juga: MK Perintahkan Pemerintah Segera Riset Ganja Untuk Medis
“Hukum narkotika itu lex specialis dengan semangat kesehatan publik. Rehabilitasi juga bentuk pidana, tetapi berbasis penyelamatan. Tidak semua harus dipenjara,” kata Anang.
Permohonan ini diharapkan menjadi momentum koreksi terhadap pendekatan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan korban ketergantungan narkotika.yudhi
Editor : Redaksi