MK Perintahkan Pemerintah Segera Riset Ganja Untuk Medis

JAKARTA (Realita)-  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. Namun dalam pertimbangannya, MK

memerintahkan pemerintah untuk segera melakukan riset terhadap narkotika golongan I dengan kepentingan praktis pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Mohon Doanya agar Putra Kami segera Ditemukan dengan Selamat

Dalam amar putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 pada 20 Juli 2022 Hakim MK Suhartoyo mengatakan, MK tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon untuk penggunaan ganja yang masuk dalam narkotika golongan I buat keperluan kesehatan atau terapi.

"Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon IV tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,"Kata hakim Suhartoyo.

Menanggapi hal itu, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan (Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, LGN, EJA) menyerukan agar Pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan.

"Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 UU Narkotika harus menjadi poin penting untuk dihapuskan dalam revisi UU Narkotika," tulis koalisi dalam keterangan pers diterima, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, koalisi mendesak agar pihak Pemerintah maupun swasta bisa menjalankan amanat MK yang memberi peluang besar untuk menyelenggarakan penelitian yang komprehensif dan mendalam tentang penggolongan narkotika dan teknis pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan.

Baca Juga: Dua Ahli Jelaskan Legalisasi Ganja Untuk Medis

"Pemerintah segera lakukan penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap jenis-jenis narkotika golongan I yang dapat dimanfaatkan sebagai pelayanan kesehatan," jelas koalisi.

Cilegon dalam

Koalisi meyakini, penelitian terkait juga penting untuk menghasilkan skema yang jelas dan komprehensif tentang pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

"MK telah menekankan kata segera pada putusannya, harus dimaknai tidak boleh lagi ada penundaan dan ketidakpastian dari pemerintah dalam melakukan penelitian narkotika untuk pelayanan kesehatan," tegas koalisi.

Baca Juga: Ganja Untuk Medis, Ahli Sepakat Narkotika Untuk Pengobatan Berbasiskan Penelitihan

Koalisi menyarankan, agar Pemerintah dapat merujuk terhadap penelitian-penelitian lain di luar negeri maupun yang dikeluarkan badan PBB.

Mulai dari kajian pada 2019 dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang menjadi dasar rekomendasi perubahan golongan dan pemanfaatan ganja untuk pelayanan kesehatan di the Commission on Narcotics Drugs (CND).

"Pemerintah harus memberikan solusi kepada anak-anak yang menderita cerebral palsy, khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja. Pemerintah harus membantu memikirkan pembiayaan pengobatan di Indonesia yang tidak tercover BPJS dan peralatan penunjang lain yang berbiaya tinggi,"pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru