SURABAYA (Realita)- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Darwin, Direktur PT Winer Usaha Lancar Berjaya (WULB), yang terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap perusahaan asuransi PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya pada Selasa (15/7/2025). Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Yulistiono dan Dwi Hartanta, yang sebelumnya menuntut Darwin dengan pidana penjara empat tahun.
Baca juga: Darwin, Direktur PT WULB Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Penipuan Dana Rp 26 Miliar Sun Life
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas hakim Sih Yuliarti saat membacakan amar putusan.
Kasus ini bermula ketika Darwin dilaporkan oleh Sun Life melalui Kistiono alias Toni, selaku AVP Legal Counsel. Darwin didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca juga: Darwin, Agen Asuransi, Diadili atas Dugaan Penipuan Rp26 Miliar
Dalam persidangan terungkap, pada September 2018, Darwin dikenalkan kepada staf Sun Life oleh seorang agen bernama Candra Dewi. Terdakwa kemudian meyakinkan manajemen Sun Life, melalui saksi Wirasto Koesdiantoro, bahwa dirinya mampu merekrut calon nasabah asuransi dalam jumlah besar.
Sebagai imbalannya, Darwin meminta dana operasional senilai Rp 26 miliar. Tahap pertama, pada 2 April 2019, Sun Life mencairkan Rp 15,6 miliar ke rekening PT WULB. Namun, saat proses berjalan, Sun Life menemukan kejanggalan. Sebagian besar nasabah yang direkrut ternyata merupakan keluarga dekat Darwin. Premi yang dibayarkan ke Sun Life pun berasal dari dana operasional yang diberikan sebelumnya.
Akibat perbuatan Darwin, PT Sun Life Financial Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp 26 miliar.
Dalam persidangan, Darwin didampingi kuasa hukumnya, Elok Kadja. Atas vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir.yudhi
Editor : Redaksi