Darwin, Agen Asuransi, Diadili atas Dugaan Penipuan Rp26 Miliar

SURABAYA (Realita)–Seorang agen asuransi dari PT Sun Life Financial Indonesia (SLFI) bernama Darwin didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana operasional senilai Rp26 miliar. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/5/2025).

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yulistiono, mengungkapkan bahwa Darwin awalnya dikenalkan oleh Candra Dewi, sesama agen SLFI, kepada Teddy Lunardi, staf internal perusahaan. Darwin kemudian mengajak Teddy dan Wirasto Koesdiantoro—pejabat PT SLFI—untuk bertemu di Bon Cafe Surabaya pada 7 September 2018 guna membahas kerja sama pemasaran asuransi.

“Dalam pertemuan itu, terdakwa menyatakan mampu menghasilkan income Rp10 miliar dan menunjukkan CV dengan pencapaian Rp60 miliar per tahun saat bekerja di PT Generali,” ujar Jaksa Yulistiono dalam persidangan di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.

Tak hanya itu, Darwin menjanjikan akan merekrut 40 agen baru, termasuk Fanny Candra—agen yang pernah menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

“Terdakwa juga berjanji akan merekrut agen hebat, yaitu saksi Fanny Candra, ke dalam timnya,” lanjut Yulistiono.

Berdasarkan klaim tersebut, PT SLFI akhirnya menyetujui kerja sama dan mengangkat Darwin sebagai agen resmi. Pada 2 April 2019, PT SLFI mencairkan dana operasional tahap pertama sebesar Rp15,6 miliar ke rekening PT Winer Usaha Lancar Berjaya (WULB), perusahaan milik Darwin. Pencairan tahap kedua sebesar Rp10,4 miliar dilakukan pada 30 Oktober 2019 dengan syarat Darwin harus memenuhi target penjualan polis tertentu.

Namun, hasil yang dicapai terdakwa jauh dari target. “Terdakwa hanya mendapatkan omset kurang lebih Rp10 miliar dari 187 polis, dan dari jumlah itu hanya 43 polis yang aktif. Sisanya, 144 polis tidak aktif membayar,” jelas jaksa.

Lebih lanjut, ditemukan 29 polis yang terdaftar atas nama keluarga atau kerabat dekat Darwin dan tidak pernah membayar premi. Saat dilakukan evaluasi pada Maret 2020, Darwin hanya mampu memproduksi polis sebesar Rp8,5 miliar dari target Rp29 miliar.

“Berdasarkan perjanjian, terdakwa Darwin harus mengembalikan seluruh dana yang telah diterima, yaitu sebesar Rp26 miliar,” kata Yulistiono.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Andre Rian Hidayanto, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Kami akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan ini dan berharap majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang kami anggap tidak sesuai,” ujar Andre kepada wartawan usai sidang.

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pencuri Aki Dimassa hingga Babak Belur

SEORANG terduga pelaku pencurian aki dan brondolan sawit berhasil diamankan warga setelah aksinya ketahuan. Pelaku tertangkap saat berusaha membawa hasil …