Dedi Mulyadi: Saya Sudah Dua Kali Melarang, Pesta Rakyat Pernikahan Anaknya Berujung Petaka

Reporter : Redaksi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi didamping Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat menjenguk para korban di RSUD dr. Slamet Garut. Jumat (18/7/2025).

BANDUNG (Realita)-.Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku telah melarang anak sulungnya, Maula Akbar Mulyadi dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina untuk menggelar acara makan gratis yang melibatkan warga.

Diketahui, kegiatan pesta rakyat yang digelar di kawasan pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Jumat, 18 Juli 2025 itu berakhir ricuh dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bayar Warga Rp50 Ribu per Hari untuk Pulihkan Hutan Rusak

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pesta pernikahan Maula dan Putri. Terkait itu, Dedi mengaku telah melarang diadakannya acara yang melibatkan warga. 

"Sebenarnya kegiatan ini sudah disampaikan ke saya, dan saya melarang," ucapnya kepada wartawan pada Jumat malam, 18 Juli 2025.

Dedi mengatakan, dirinya hanya menyetujui beberapa kegiatan. Di antaranya resepsi dan pagelaran seni yang rencananya akan digelar pada malam harinya.

Baca juga: KDM Temui Yai Mim di Rumahnya, Ada Apa?

"Saya hanya menyetujui dua kegiatan, yang pertama adalah kegiatan resepsi kemarin karena memang itu direncanakan. Yang kedua karena saya punya tradisi berkeliling ketemu warga dan acara pribadi saya bertemu warga Garut yaitu malam ini yang saya setujui. Dan sore hari, ada undangan internal kepala desa," ujarnya.

"Dan kemudian yang acara makan bersama warga ini, saya termasuk dua kali melarang. Saya bilang tidak boleh membuat kegiatan yang melibatkan warga karena nanti tidak akan bisa diprediksi jumlah yang hadir," sambung Dedi.

Meski kegiatan pesta rakyat tetap digelar tanpa persetujuan darinya, sebagai orangtua, Dedi mengaku akan tetap bertanggung jawab.

Baca juga: Resepsi Pernikahan Anaknya Telan 3 Korban Jiwa, Demul Ngaku Tak Tahu Ada Acara Makan Gratis

Dia telah mendatangi keluarga korban dan memberi santunan sebesar Rp150 juta. Sementara atas nama mempelai, santunan yang diberikan sebesar Rp100 juta.

"Ya sudahlah walau pun itu dilarang dan tanpa sepengtahuan orangtuanya tetap dilaksanakan, sebagai orangtua, harus bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan oleh anaknya," tandasnya.rin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru