Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Kompensasi, Kades dan BPD Sidokelar Dijebloskan ke Penjara

realita.co
Kejari Lamongan menahan 2 orang tersangka yakni inisial MSB, selaku Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran dan insial S, selaku anggota BPD setempat, Selasa (22/7/2025). Foto: david

LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan 2 orang tersangka yakni inisial MSB, selaku Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran dan insial S, selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Selasa (22/7/2025).

Keduanya ditahan atas dugaan penyalahggunaan dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, senilai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Kejari Lamongan Dukung Newsroom Jaga Desa SMSI, Dorong Edukasi Hukum dan Tata Kelola Desa

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan 3 alat bukti dan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Lamongan

"Dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp. 382.375.384,-," ungkap Kasipidsus kepada sejumlah awak media. Selasa (22/7/2025).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka tersebut dengan didamping penasehat hukum masing masing, selanjutnya dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025," lanjutnya.

Baca juga: 38 Perkara Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Sabu, Ganja hingga Ratusan Pil

Lebih lanjut, Anton menjelaskan kasus ini terjadi pada tahun 2013 yang diduga adanya penyalahgunaan dana kompensasi dari perusahaan ke pemerintahan desa Sidokelar. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, dana tersebut tidak masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kami masih menunggu kalau misalkan ada itikad baik untuk mengembalikan, dan sudah kami sampaikan ke Kepala desa," ujarnya.

Baca juga: Kejari Lamongan Panggil Kades dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok

Kedua tersangka dibawa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. "Sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP," tandas Anton.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru