PONOROGO (Realita)- Sehubungan dengan pemberitaan mengenai mantan pekerja BRI yang saat ini berstatus DPO atas kasus korupsi di Unit Pasar Pon Ponorogo, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. BRI mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Ponorogo dan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
Baca juga: Mangkir 3 Kali, Kejari Ponorogo Tetapkan Daniel Alias Lete Sebagai DPO Kasus Kredit Fiktif BRI
2. BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Kasus KUR Fiktif BRI Ponorogo, Dua Calo Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
3. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud di lingkungan kerja serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Baca juga: Giliran Sekdin Dukcapil Diperiksa Kejaksaan Ponorogo Terkait Kredit Fiktif BRI
Agus Adi Hermanto
Pemimpin Kantor Cabang BRI Ponorogo
Editor : Redaksi