SURABAYA (Realita)– Terdakwa kasus narkotika, Mustafa Risal, mendapat perlakuan istimewa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/7/2025). Mustafa yang merupakan residivis kasus narkoba ini tidak diborgol saat digelandang menuju ruang tahanan, berbeda dengan terdakwa lain yang biasanya dikenakan pengamanan sesuai prosedur standar operasional (SOP).
Perlakuan ini menimbulkan sorotan, mengingat Mustafa merupakan terdakwa atas kepemilikan 5,4 gram sabu, serta memiliki catatan pidana sebelumnya.
Baca juga: Jaksa Tanjung Perak Tuntut Seumur Hidup Kurir 7 Kg Sabu, Kirim Sinyal Keras ke Jaringan Narkoba
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Alex Adam menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I. Hal ini berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti yang dihadirkan, serta pengakuan terdakwa selama persidangan.
Baca juga: Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara WN Belanda Kitty Van Riemsdijk Pemilik Kokain
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Hakim Alex saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, Mustafa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Seniman Tato Ditembak dari Jarak Dekat
Menanggapi putusan tersebut, Mustafa yang diketahui pernah divonis 4 tahun penjara pada 10 Mei 2022 atas kepemilikan 11 butir ekstasi, menyatakan akan mengajukan banding. “Saya menyatakan banding, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.yudhi
Editor : Redaksi