Dapat Perlakuan Istimewa, Residivis Narkoba Tak Diborgol Usai Sidang di PN Surabaya

Reporter : Redaksi
Terdakwa Mustafa Risal "melenggang kangkung" tanpa tangan diborgol usai menjalani sidang di ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (23/7/2025).

SURABAYA (Realita)– Terdakwa kasus narkotika, Mustafa Risal, mendapat perlakuan istimewa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/7/2025). Mustafa yang merupakan residivis kasus narkoba ini tidak diborgol saat digelandang menuju ruang tahanan, berbeda dengan terdakwa lain yang biasanya dikenakan pengamanan sesuai prosedur standar operasional (SOP).

Perlakuan ini menimbulkan sorotan, mengingat Mustafa merupakan terdakwa atas kepemilikan 5,4 gram sabu, serta memiliki catatan pidana sebelumnya. 

Baca juga: Sidang Kasus Ekstasi, Paman Terdakwa Ungkap Keseharian Supriyadi Bekerja dan Mengaji

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Alex Adam menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I. Hal ini berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti yang dihadirkan, serta pengakuan terdakwa selama persidangan.

Baca juga: Satnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan 300 Gram dan Dua Tersangka

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Hakim Alex saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, Mustafa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti Capai 72 Gram

Menanggapi putusan tersebut, Mustafa yang diketahui pernah divonis 4 tahun penjara pada 10 Mei 2022 atas kepemilikan 11 butir ekstasi, menyatakan akan mengajukan banding. “Saya menyatakan banding, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru