KEDIRI (Realita) – Seorang perempuan diduga sebagai pemandu lagu di Kota Kediri meninggal dunia pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Perempuan tersebut meninggal dunia diduga akibat keracunan minuman keras (miras). Tak hanya korban, dua orang lainnya juga harus mendapat perawatan medis.
Baca juga: Penusukan saat Malam Tahun Baru di Kota Madiun, Pelaku dan Korban Cekcok Akibat Pengaruh Alkohol
Dua orang lain yakni satu perempuan dalam kondisi kritis tengah dirawat intensif di ruang ICU RS Muhammadiyah Kota Kediri, dan satu perempuan lainnya sudah sadar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan peristiwa tersebut.
Menurut AKP Cipto, ketiga korban sebelumnya mengonsumsi minuman keras pada Jumat, 1 Agustus 2025 malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Satu korban meninggal dunia pada Minggu pagi hari. Sedangkan dua korban lainnya dibawa ke RS Muhammadiyah pada pagi harinya juga,” ungkap AKP Cipto.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Kediri Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kafe yang menjadi lokasi para korban mengkonsumsi minuman keras.
Dari lokasi yang berada di Kecamatan Banyakan, personel kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.
Baca juga: Rayakan Malam Tahun Baru dengan Pesta Miras, Remaja 19 Tahun Tewas Ditusuk Temannya Sendiri
“Siang tadi hingga menjelang Magrib, kami melakukan olah TKP. Barang bukti yang kami amankan di antaranya CCTV, serta sisa-sisa minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh para korban,” ujar AKP Cipto.
Hasil pemeriksaan awal oleh tim medis, lanjutnya, menunjukkan bahwa para korban diduga mengalami keracunan akibat konsumsi miras.
Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil diagnosis dokter yang menangani para korban di rumah sakit.
“Hasil diagnosis dokter menunjukkan ketiga korban mengalami keracunan minuman keras,” tegas AKP Cipto.
Baca juga: Aniaya Pengunjung Saat Pesta Miras, Jemy Peno Divonis 5 Bulan Penjara
Mengenai miras yang dikonsumsi, AKP Cipto mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan tengah menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan.
“Sampai hari ini penyelidikan masih terus kami lakukan. Barang bukti juga sedang kami uji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya,” pungkasnya.
Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras ilegal dan berpotensi berbahaya.
Hal ini sekaligus memperingatkan para pelaku usaha hiburan untuk bertanggung jawab atas operasional dan peredaran barang yang dikonsumsi di tempat usaha mereka. (Kyo)
Editor : Redaksi