Aniaya Pengunjung Saat Pesta Miras, Jemy Peno Divonis 5 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)— Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Jemy Peno dalam kasus penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra. Aksi pemukulan itu terjadi saat pesta minuman keras di Resto Maem’uk, Plaza Graha Loop, Surabaya, pada Juni 2025.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih dalam sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu, 19 November 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Jemy terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara,” kata Nurnaningsih.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Hasanudin Tandilolo, yang meminta agar terdakwa dihukum 7 bulan penjara.

Insiden bermula pada Senin malam, 16 Juni 2025. Andreas bersama dua rekannya, Budiman Amijo dan Selvi Handayani, datang ke Resto Maem’uk untuk merayakan ulang tahun. Mereka bergabung dengan Yuyun, yang datang menjelang tengah malam.

Sekitar pukul 00.30 WIB, Jemy Peno tiba bersama tiga temannya. Pegawai resto, Rudi Lie, kemudian memperkenalkan mereka kepada Andreas sehingga mereka duduk satu meja.

Namun suasana berubah ketika Jemy mulai menggoda Yuyun dengan mencubit dan menceblek. Teguran dari Andreas agar Jemy bersikap sopan membuat situasi memanas.

Tak terima ditegur, Jemy yang diduga dalam pengaruh alkohol langsung memukul wajah Andreas berkali-kali. Korban sempat menangkis, namun sejumlah pukulan tetap mengenai kening dan wajah bagian atas.

Budiman dan beberapa orang lain kemudian melerai. Hasil visum RS Mayapada Hospital mencatat adanya memar dan bengkak di dahi korban pada tiga titik akibat kekerasan tumpul.

Barang Bukti dan Pertimbangan Hakim
Jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV peristiwa penganiayaan dalam sebuah flashdisk, serta cincin bermata giok hijau yang dipakai Jemy saat memukul korban. Cincin itu dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru